Ketika Pendapat Seorang Mujtahid Menyelisihi Hadis
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyah rahimahullah (w. 728 H) menjelaskan:
Ketika pendapat seorang imam tampak menyelisihi hadis yang sahih, maka pada dasarnya ia tidak keluar dari salah satu dari tiga kemungkinan ini:
1. Ia belum mengetahui bahwa Nabi ﷺ pernah bersabda demikian.
2. Ia mengetahui hadisnya, tetapi berpendapat bahwa masalah yang sedang dibahas tidak masuk dalam cakupan hadis tersebut.
3. Ia meyakini bahwa hukum dalam hadis tersebut telah dihapus (mansukh).
Inilah di antara alasan utama mengapa para imam mujtahid tetap berada di atas koridor sunnah meskipun berbeda pendapat dalam sebagian masalah fiqih. Tujuan mereka satu: mengikuti Al-Quran dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Perbedaan yang terjadi bukanlah bentuk kesengajaan meninggalkan Sunnah, melainkan disebabkan oleh perbedaan dalam jangkauan pengetahuan terhadap dalil, cara memahami dalalahnya, atau perbedaan dalam menentukan nasikh dan mansukh.
📚 Raf'ul Malam 'anil A'immatil A'lam, hlm. 9
___selesai kutipan___
Tanbih :
Seorang imam mujtahid yang dikenal berpegang teguh pada Sunnah tidak boleh begitu saja dituduh sengaja menyelisihinya. Bisa jadi hadis tersebut belum sampai kepadanya, atau ia memiliki penilaian ilmiah tersendiri dalam memahami dan menerapkannya, atau ia menilai bahwa hukumnya telah dimansukh.
Oleh karena itu, sekadar mengetahui keberadaan sebuah hadis sahih belum cukup untuk menyimpulkan bahwa seorang imam telah "menyelisihi" hadis.
Yang perlu dianalisa lebih jauh adalah bagaimana para imam memahami dan mengompromikan dalil tersebut: apakah mereka memandangnya sebagai dalil yang umum ('am) atau khusus (khas), mutlak atau muqayyad, nasikh atau mansukh, serta bagaimana hadis tersebut dipahami dan dikompromikan dengan dalil-dalil lain yang berkaitan dengan masalah tersebut
Sikap yang tepat terhadap para imam mujtahid adalah tabayyun, husnuzhan, dan adil dalam menilai perbedaan, bukan tergesa-gesa menuduh mereka berpaling dari Sunnah.
Wallahu a'lam
Ibn Nashrullah