Senin, 24 Agustus 2026

Syubhat: "Abu Lahab Diringankan Adzabnya Karena Gembira Atas Kelahiran Rasulullah?"

Syubhat: "Abu Lahab Diringankan Adzabnya Karena Gembira Atas Kelahiran Rasulullah?"

Sebagian orang menggunakan argumen: "Abu Lahab saja diringankan adzabnya karena gembira atas kelahiran Rasulullah, maka seharusnya kita lebih layak untuk gembira" untuk melegalkan peringatan Maulid Nabi. 

Maka kita jawab syubhat ini dengan beberapa poin:

Pertama, tidak benar bahwa Abu Lahab diringankan adzabnya karena membebaskan Tsuwaibah di hari kelahiran Rasulullah.

Adapun riwayat dari Urwah bin Az-Zubair rahimahullah:

وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ ، كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، َلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ – أي بسوء حال -، قَالَ لَهُ : مَاذَا لَقِيتَ ؟ قَالَ أَبُو لَهَبٍ : لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ

"Tsuwaibah adalah seorang maula (budak perempuan yang telah dimerdekakan) milik Abu Lahab. Abu Lahab telah memerdekakannya, kemudian Tsuwaibah menyusui Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam. Ketika Abu Lahab meninggal, sebagian keluarganya melihatnya dalam keadaan yang sangat buruk dalam mimpi. Orang tersebut bertanya kepadanya: “Apa yang telah engkau alami?”. Abu Lahab menjawab: “Aku tidak mendapatkan apa pun setelah kalian meninggalkanku, kecuali bahwa aku diberi minum sedikit dari sini karena memerdekakan Tsuwaibah”" (Diriwayatkan al-Bukhari dalam Shahih-nya no.5101). 

Riwayat ini disebutkan Al-Bukhari sebagai pelengkap hadits shahih tentang persusuan, sebagai tambahan faedah. Namun riwayat ini adalah riwayat yang mursal. Karena Urwan bin Az-Zubair bukan sahabat Nabi. Sehingga riwayat ini dha'if (lemah) karena mursal.

Demikian disebutkan bahwa sumber informasi bahwa Abu Lahab diringankan adzabnya adalah mimpi seorang kerabatnya. Sedangkan mimpi bukanlah dalil dalam syariat, apalagi dalam masalah gaib (yaitu adzab kubur).

Demikian juga fakta bahwa Tsuwaibah dibebaskan oleh Abu Lahab bukan ketika Nabi lahir namun jauh setelah itu, yaitu ketika Nabi sudah hijrah ke Madinah. Ibnu Hajar mengatakan:

وأعتقها أبو لهب بعدما هاجر النبي صلى الله عليه وسلم إلى المدينة

"Abu Lahab membebaskan Tsuwaibah setelah Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam hijrah ke Madinah" (Al-Isti'ab, 1/12).

Maka jelaslah sudah bahwa riwayat di atas tidak benar sama sekali. 

Kedua, andaikan riwayat di atas shahih pun, Abu Lahab tidak merayakan Maulid Nabi. Dia tidak mengadakan peringatan tahunan untuk merayakan Maulid Nabi setelah itu. 

Sehingga berdalil dengan riwayat ini sangat jauh panggang dari api. Terlalu memaksakan diri. Kecuali jika disebutkan bahwa Abu Lahab setiap tahun merayakan Maulid Nabi, barulah bisa dikatakan ada korelasi.

Ketiga, sejak kapan perbuatan Abu Lahab menjadi dalil dalam syariat? Dalil adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah dipahami dengan pemahaman salafus shalih. 

Keempat, andaikan shahih riwayat di atas, maka kegembiraan Abu Lahab atas kelahiran Nabi adalah kegembiraan yang sifatnya thabi'i (manusiawi). Yaitu gembira karena memiliki keponakan baru. Maka ini kegembiraan yang biasa saja dan tidak berpahala. Sehingga tidak bisa dijadikan rujukan untuk melegalkan suatu ibadah dalam syariat. 

Kelima, andaikan dibenarkan menggunakan argumen "Abu Lahab saja melakukan seperti itu, maka kaum Muslimin lebih layak seperti itu" tentu para sahabat yang sudah terlebih dahulu memahami dan mengamalkan argumen ini. 

Kaum Muhajirin tinggal di Mekkah bersama Abu Lahab. Mereka melihat perbuatan dan sikap-sikap Abu Lahab. Mengapa andaikan benar kisah di atas, maka mengapa para sahabat Nabi tidak ada yang meniru sikap Abu Lahab dan menggunakan argumen tersebut? Apakah Abu Lahab lebih cinta kepada Nabi daripada kaum Muhajirin? Apakah kaum Muhajirin kurang cinta kepada Nabi? Tentu ini sesuatu yang mustahil.

Keenam, mengapa para sahabat Nabi terutama kaum Muhajirin tidak ada yang merayakan Maulid Nabi dalam bentuk apapun? Andaikan perayaan Maulid Nabi itu baik tentu para sahabat sudah lebih dahulu melakukannya.

Ketujuh, yang menjadi masalah bukan tentang cinta kepada Nabi. Cinta kepada Nabi itu wajib dan sifat orang beriman. Para sahabat Nabi pun cinta kepada Nabi, bahkan yang paling cinta, namun mereka tidak merayakan Maulid Nabi. Demikian juga para ulama Ahlussunnah yang melarang Maulid Nabi pun cinta kepada Nabi. Para Imam 4 Madzhab (Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi'i, Ahmad bin Hambal), merekapun cinta Nabi namun mereka tidak merayakan Maulid Nabi.

Namun yang jadi masalah adalah perayaan Maulid Nabi yang tidak ada tuntunan dan contohnya dari Nabi dan para salaf, sehingga merupakan kebid'ahan yang dilarang oleh Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam sendiri.

Kesimpulannya, berdalil untuk melegalkan Maulid Nabi dengan riwayat di atas adalah pendalilan yang lemah dan terlalu memaksakan diri. 

Fawaid Kangaswad | lynk.id/kangaswad