💥 “Ulama Fikih Dunia Bahas Kripto di Bahrain!”
Apakah aset digital seperti kripto bisa dianggap harta dalam Islam? 🤔
📚 Dalam The 21st AAOIFI Annual Shari’ah Boards Conference di Bahrain, Prof. Dr. Qutb Mustafa Sano (Sekjen Majma‘ al-Fiqh al-Islāmī) menjelaskan bahwa aset digital adalah benda, manfaat, atau hak yang bisa disimpan dan dimanfaatkan secara elektronik.
Artinya, ia termasuk kategori harta (المال) dalam fikih Islam.
Beliau menegaskan,
“Hukum asal segala sesuatu adalah boleh (الأصل في الأشياء الإباحة),
dan hukum asal transaksi adalah mubah — selama tidak melanggar batas syariah.”
🔹 Maka, perbincangan tentang kripto sebaiknya tidak berhenti pada “halal atau haram”, tetapi bergeser ke bagaimana memanfaatkannya dengan benar sesuai maqāṣid asy-syarī‘ah dan regulasi negara.
🔹 Aset digital bahkan bisa menjadi nikmat Allah yang memudahkan penjagaan harta umat di era modern.
✨ Pesan beliau sederhana tapi dalam:
➡️ “Jangan takut pada hal baru — selama ia tidak melanggar syariat.”
📍Sumber: The 21st AAOIFI Annual Shari’ah Boards
Conference, Manama – Bahrain, 2023.
💬 Bagaimana menurutmu?
Apakah kripto bisa dianggap harta dalam pandangan Islam?
Tulis pendapatmu di kolom komentar 👇
#AAOIFI #MajmaFiqhIslami #KriptoSyariah #DigitalAssets #MuamalahModern #EkonomiSyariah #Rumaysho #FiqhMuamalah #CryptoHalal #IslamicFinance #FikihKontemporer #DakwahDigital