Senin, 27 Oktober 2025

Apa Hukum Merokok ?

Apa Hukum Merokok ?

Jawab :

الدخان حرام، لأنه مضر بالصحة وقد ثبت ضرره بشهادة الأطباء الثقات، وقد حرم الشرع تعاطي كل ما يضر، قال عليه الصلاة والسلام: (لا ضَرَرَ ولا ضِرار) رواه ابن ماجه وأحمد.

Rokok hukumnya haram, karena ia berbahaya bagi kesehatan. Bahaya rokok ini telah jelas berdasarkan kesaksian para dokter yang bisa dipercaya. Dan Syariah mengharamkan mengonsumsi semua hal yang berbahaya. Nabi ‘alaihish shalatu was salam bersabda :

لا ضَرَرَ ولا ضِرار

"Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Fatwa Dar Ifta Jordania

https://www.aliftaa.jo/Question1.aspx?QuestionId=1299

Ketika menjelaskan cabang iman ke-49, taat kepada ulil amri, Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar Al-Bantani mengatakan sebagai berikut :

فلو نادي بعدم شرب الدخان المعروف الآن وجبت عليهم طاعته لأن في إبطاله مصلحة عامة إذ في تعاطيه خسة لذي الهيئات ووجوه الناس

“Andai penguasa menyerukan ketidakbolehan konsumsi rokok yang sudah dikenal di zaman ini maka rakyat WAJIB mentaatinya karena tidak merokok itu memiliki maslahat yang luas karena merokok adalah kehinaan (baca: merusak muruah) bagi orang-orang yang memiliki kedudukan dan para tokoh masyarakat.” 
[Qāmi’ At-Tughyān ‘ala Manzhūmah Syu’ab Al-Imān, hal. 32]

Mengapa ulama kontemporer banyak yang memfatwakan merokok haram, tapi tidak memfatwakan haramnya mengonsumsi gula, makan daging kambing, makanan berlemak, dan semisalnya, padahal semuanya sama-sama punya potensi menimbulkan penyakit?

Jawabannya, karena ada perbedaan di antara kedua hal di atas. Di antaranya:

1. Dharar dan mafsadah rokok, itu berlaku umum, sebagaimana keterangan ahli kesehatan. Sedangkan dharar gula, daging kambing, dll. itu tidak berlaku umum, tapi hanya berlaku untuk orang dengan kondisi tertentu.

2. Dharar dan mafsadah rokok itu muhaqqaqah, dan tidak mengubah hukumnya, meski dhararnya itu tidak berlaku instan. Karena yang dilihat adalah adanya bahaya itu sendiri yang nyata, bukan sekadar berpotensi atau mengandung kemungkinan bahaya.

Seandainya sekadar berpotensi atau mengandung kemungkinan bahaya, maka biasanya hanya dihukumi makruh. Seperti penggunaan air musyammas misalnya.

Atau kalau bahayanya hanya berpotensi terjadi pada keadaan tertentu, maka hukum asalnya tetap mubah, seperti gula, daging kambing, msg, dan semisalnya.

✓ M4N
https://www.facebook.com/share/v/16X5zJXwbB/