Apa hukum berdoa Ketika khotib jum'at duduk di antara dua khutbah, dan mengangkat kedua tangannya?
Jawaban Syaikh Muhjammad bon Shalih Al utsaimin secara makna:
1. Doa diantara dua khutbah ini adalah Waktu mustajab.
( أن في يوم الجمعة ساعة لا يوافقها عبد مسلم وهو قائم يصلى يسأل الله شيئا إلا أعطاه إياه ) .
“Sesungguhnya pada hari Jumat itu terdapat suatu waktu (yang istimewa), tidaklah seorang hamba Muslim mendapatinya — sedangkan ia berdiri melaksanakan salat — lalu ia memohon kepada Allah suatu permintaan, melainkan Allah pasti memberiny
وفي صحيح مسلم من حديث أبي موسى : ( أنها ما بين خروج الإمام - يعني دخوله المسجد - إلى أن تقضى الصلاة )
Dan dalam Shahih Muslim dari hadis Abu Musa disebutkan:
“(Waktu itu adalah) antara keluarnya imam — yakni ketika ia masuk ke masjid — hingga salat (Jumat) selesai.”
2. Adapun mengangkat kedua tangan Ketika berdoa di Waktu tersebut, maka tidak masalah. Karena hukum asal berdoa di Waktu mustajab adalah dengan mengangkat kedua tangan.
3. Adapun ketika khutbah jum'at, khotib berdo'a, maka tidak disyariatkan mengangkat kedua tangan, baik bagi khotib maupun makmum. Yg disyariatkan adalah mengangkat telunjuk ke atas. Makmum pun mengikuti imam, (tabi'an lahu).
https://m.youtube.com/watch?v=G4oXMaK-HSI&fbclid=IwVERDUANodHlleHRuA2FlbQIxMAABHs6-y8rm2rjO61qWHERJpcF9jaTqZvHb1_zafgtjC3Cd-p6JkjnNGbW6VAIS_aem_Zb3krVUVGT9UrketsieS9g
Ustadz kukuh