Selasa, 14 Oktober 2025

Shalat Jamak dan Qashar Jika Dia Punya Rumah di Tempat Tujuan

Shalat Jamak dan Qashar Jika Dia Punya Rumah di Tempat Tujuan 

Pada program Nurun Alad Darb di Radio Idza'atul Quran, seorang bertanya kepada Syaikh Dr. Abdullah Al Muthlaq, yang dibacakan oleh Mas Penyiar: 

"Bagaimana hukum shalat jamak dan qashar, jika seorang musafir punya tempat tinggal di negara yang dituju?." 

Syaikhuna Al Walid Abdullah Al Muthlaq menjawab: 

"Kalau seseorang punya apartemen di Jeddah, dan dia juga ada rumah di Riyadh atau di Thaif, maka dia sebut sebagai orang yang menetap (mukim) di Jeddah, Riyadh, dan Thaif," kata Syaikh Al Muthlaq. 

Syaikh menegaskan bahwa orang tersebut saat bepergian (di tempat yang ada rumah), tidaklah disebut sebagai musafir. 

Tetapi, lanjut Syaikh, kalau dia menginap di hotel, atau kamar sewaan, atau di rumah putrinya, maka dia bukanlah seorang mukim.

"Dia adalah musafir, yang boleh mengambil keringanan hukum-hukum safar," tegas Syaikh.
Ustadz budi marta saudin