HATI-HATI RESEP HAJR KADANG TAK JADI OBAT, MALAH MENAMBAH LUKA!
Setelah membawakan fakta bahwa Nabi meng-hajr (memutus hubungan atau menjauhi) Ka’ab bin Malik, dan beliau tidak men-hajr Abdullah bin Ubay bin Salul, Imam Ibnu Baz rahimahullah lantas mengatakan:
"Maka wajib bagi para penguasa, para ulama, dan para penuntut ilmu untuk meneladani Nabi ﷺ. Jika hajr itu bermanfaat bagi orang yang bermaksiat atau pelaku bid‘ah, maka ia dihajr. Namun jika hajr itu tidak bermanfaat, bahkan menambah keburukannya, maka tidak perlu ia dihajr, justru tetap menjalin hubungan dengannya , mengajaknya kembali ke jalan Allah, dan bersungguh-sungguh menuntunnya kepada kebaikan. Dengan itu semoga ia mendapat hidayah, hingga orang-orang pun selamat dari keburukannya."
Ustadz muhammad buldan
Lihat di
https://binbaz.org.sa/?fbclid=IwdGRjcANiu1FjbGNrA2K7S2V4dG4DYWVtAjExAAEeB-EH8Kf8zuwfNNu3UdlIIbNVuiWyweKshUJ-_cF6q7xW1EfpkgBJN1arYyU_aem_3ySzTQMYEBviCgz_wf91zA