Senin, 24 April 2023

Perkara yg membahayakan dakwah salafiyah

Perkara yg membahayakan dakwah salafiyah
------------------------------_----------

Asy Syaikh Dr. Ahmad bin Umar Baazmul hafizhahullah berkata :

"Diantara perkara-perkara yang membahayakan dakwah salafiyyah adalah : menyikapi sebagian penuntut ilmu sebagai ulama (mensejajarkan kedudukan mereka dengan para ulama) dan mendahulukan mereka atas para ulama padahal mereka tidak berhak disifati sebagai penuntut ilmu".

‏‌
#الشيخ_أحمد_بازمول ⁩ حفظه الله

‏" ‌#من_الأمور_التي_تضر_الدعوة_السلفية ⁩ :
‏معاملة بعض طلبة العلم معاملة العلماء بل وتقديمهم على العلماء مع أنه قد لا يستحق وصف طالب علم .اهـ "

Asy Syaikh Dr. Ahmad bin Umar Baazmul hafizhahullah berkata :

"Diantara perkata-perkara yang membahayakan dakwah salafiyyah adalah : tidak membedakan antara salafi yang jujur dan antara orang yang menampakkan salafiyyah dalam rangka menipu dan bermain-main dengan al haq (kebenaran)".

قال ‌ #الشيخ_أحمد_بازمول ⁩
" ‌ #من_الأمور_التي_تضر_الدعوة_السلفية ⁩ :
عدم التمييز بين السلفي الصادق وبين من يتظاهر بالسلفيةمراوغة وتلاعبا بالحق.اهـ"

Asy Syaikh Dr. Ahmad bin Umar Baazmul hafizhahullah berkata :

من الأمور التي تضر الدعوة السلفية : التفاف الشباب حول طلاب العلم !! فطالب العلم يستفاد منه ولا يجعل رأسا يتبع".

"Diantara perkara-perkara yang membahayakan dakwah salafiyyah adalah : berkumpulnya para pemuda di sekitar para penuntut ilmu !! Maka seseorang yang kapasitasnya sebagai penuntut ilmu diambil faedah darinya dan tidak boleh dijadikan pimpinan yang diikuti".

Fadhilatusy Syaikh Dr. Ahmad Baazmul hafizhahullah berkata :

"من الأمور التي تضر الدعوة السلفية : من يجمع الأموال باسم الدعوة السلفية أو لانتمائه لها ويصرفها في غير وجهها".

"Diantara perkara-perkara yang membahayakan dakwah salafiyyah adalah : orang-orang yang mengumpulkan harta dengan mengatasnamakan dakwah salafiyyah atau karena keadaannya yang menisbahkan dirinya kepada dakwah salafiyyah dan menginfakkannya pada bukan tempatnya".

https://bit.ly/2FXh2wS

Minggu, 23 April 2023

Yunus bin Ubaid berkata:إنَّا إذا وثِقنا بِمَودَّةِ أخينا لَم يَضُرُّهُ أن لا يأتينا*.“Kami jika telah percaya saudara kami mencintai kami maka tidak datangnya ia tidak merusak (persahabatan)nya.”

Gak Ngaruh

Yunus bin Ubaid pernah terkena musibah. Lalu ada yang berkata kepadanya, “Ibnu Auf tidak datang menjengukmu.”
Yunus bin Ubaid berkata:

إنَّا إذا وثِقنا بِمَودَّةِ أخينا لَم يَضُرُّهُ أن لا يأتينا*
.
“Kami jika telah percaya saudara kami mencintai kami maka tidak datangnya ia tidak merusak (persahabatan)nya.”
(Raudhatul Uqola hal. 89)
.
Berhusnudzan kepada sahabat saleh yang mencintai kita...
Adalah tonggak persahabatan...
Sedangkan berburuk sangka adalah benih benih retaknya persahabatan...
Ustadz badrusalam 

Kalau tidak sepakat dengan ulamaku, maka kamu musuh saya

"Kalau tidak sepakat dengan ulamaku, maka kamu musuh saya"

Kata Ibnu Taimiyyah, perbuatan menjadikan imam tertentu atau syaikh tertentu sebagai standar loyalitas dan permusuhan, kecintaan dan kebencian...

كل ذلك من أمور الجاهلية المفرقة بين الأمة وأهلها خارجون عن السنة والجماعة 

"Semua itu perkara jahiliyyah yang memecah belah umat, dan pelakunya keluar dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah."

[Majmu' Fatawa 3/342-343]
Ustadz ristiyan ragil 

Ringkasan Ma'arijul Qobul Al-Hakami, diringkas oleh Ummu Salamah Al-'Abbasi As-Salafiyyah. Beliau adalah istri Syaikh Muqbil,

Bismillah hanya ada 2 nuskoh... 

Harga 120 Rb - Wa.me/6282181249725

#Mukhtasar_Maarijul_Qobul_Al_Hafidz_Al_Hakami
مختصر معارج القبول بشرح سلم الوصول في التوحيد لحافظ الحكمي || تأليف : أم مسلمة السلفية
𝗦𝗽𝗲𝘀𝗶𝗳𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 : 1 Jilid || Kertas krem || 303 Halaman || Diterbitkan Darul Atsar

Ringkasan Ma'arijul Qobul Al-Hakami, diringkas oleh Ummu Salamah Al-'Abbasi As-Salafiyyah. Beliau adalah istri Syaikh Muqbil, setelah wafat Syaikh muqbil beliau dinikahi Syaikh Ahmad al wushoby pengarang Tuhfatul washobiyyah tashil jururmiyah dan beliau pun baru saja wafat.

Penjelasan ringkas oleh Syaikh Dr. Abdullah Al-Bathothi :
https://youtu.be/LNehs0SFgUQ

Yang kemarin lebaran namun belum sempat shalat ied, maka para ulama memperbolehkan untuk mengqodho' shalat ied tersebut

Yang kemarin lebaran namun belum sempat shalat ied, maka para ulama memperbolehkan untuk mengqodho' shalat ied tersebut.

Sebagaimana Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan:

ذكرنا أن الصحيح عندنا استحباب قضاء النوافل الراتبة وبه قال محمد والمزني وأحمد في رواية، وقال أبو حنيفة ومالك وأبو يوسف في أشهر الروايتين عنهم: لا يقضى.

"Telah kami sebutkan bahwa pendapat yang kuat menurut madzhab kami (Syafi'iyah), dianjurkan melakukan qadha untuk shalat sunnah rawatib. Ini merupakan pendapat Muhammad bin Hasan, Al-Muzani, dan Imam Ahmad dalam salah satu riwayat. Sementara Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Abu Yusuf menurut riwayat yang masyhur dari mereka, tidak disyariatkan qadha." 
(Al-Majmu’, 4/43)

Jadi, kalau ada yang mempertanyakan manhajmu karena shalat iedmu yang kamu qodho, bisa dipastikan dia kurang banyak membaca literasi saja sob!
Ustadz agung marwoto

Terkait penentuan tanggal 1 Ramadhan dan tanggal 1 Syawal, dalam mazhab Syafi'i terdapat perbedaan meskipun pendapat yang mu'tamad (Resmi) adalah tidak menggunakan metode hisab dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal.

Terkait penentuan tanggal 1 Ramadhan dan tanggal 1 Syawal, dalam mazhab Syafi'i terdapat perbedaan meskipun pendapat yang mu'tamad (Resmi) adalah tidak menggunakan metode hisab dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal. 

Dari kalangan Syafi'iyah yang membolehkan metode hisab adalah Ar Ramli (Anak dan bapaknya; Syihabuddin dan Syamsuddin), Ath Thablawi, Asy Syubrumalisi. Menurut Syamsuddin Ar Ramli, bahwa hasil hisab dari seorang ahli falak wajib diikuti olehnya dan bagi yang percaya padanya.

Bahkan Syihab Ar Ramli menegaskan, tidak hanya hasil hisab yang mungkin dilihat oleh mata, bahkan jika tidak dapat dilihat oleh mata, jika hasil hisabnya menegaskan sudah masuk bulan baru, maka bisa diambil. Untuk lebih jelas bisa baca kitab yang berjudul "Ittihaful Anam Bi Ahkami Shiyam" karya Syaikh Dr. Zain Bin Muhammad Bin Husein Al Idrus atau Al Fawaid Al Madaniyah karya Syaikh Muhammad Bin Sulaiman Al Kurdi (Wafat tahun 1194 H).

Bisa baca tulisan saya yang saya tulis beberapa hari yang lalu https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=768440064927017&id=100052830915181&mibextid=Nif5oz
Ustadz naufal 

Setiap tahun sering terjadi perdebatan sengit antara dua belah pihak tentang perkara yang masih diperselisihkan

Setiap tahun sering terjadi perdebatan sengit antara dua belah pihak tentang perkara yang masih diperselisihkan, menjelang Ramadhan dua kubu berselisih tentang penetapan tanggal 1 Ramadhan dan metode yang digunakan untuk menetapkan tanggal 1 Ramadhan, dan juga terjadi perdebatan tentang jumlah raka'at shalat tarawih.

Ketika Ramadhan tiba, terjadi perdebatan apakah Al Qur'an benar-benar diturunkan pada tanggal 17 Ramadhan, atau tidak? Dan terjadi perdebatan apakah boleh merayakan peringatan Nuzulul Qur'an atau tidak? Kemudian ketika Ramadhan berakhir terjadi perdebatan lagi, apakah boleh membayar zakat dengan uang tunai atau tidak? Apakah boleh lebaran dengan metode rukyat atau hisab? 

Sepertinya perdebatan karena perkara ini terjadi setiap tahun bahkan dari kedua belah pihak saling merasa paling benar dan mengklaim bahwasanya pendapat mereka adalah yang paling benar, bahkan menjadikan tolak ukur apakah fulan adalah ahlussunnah atau bukan, tetapi yang saat ini sedang viral adalah apakah boleh menggunakan metode hisab dan apakah boleh membayar zakat secara tunai, ini saja yang akan saya tanggapi.

Terkait penentuan tanggal 1 Ramadhan dan tanggal 1 Syawal, dalam mazhab Syafi'i terdapat perbedaan meskipun pendapat yang mu'tamad (Resmi) adalah tidak menggunakan metode hisab dalam menentukan awal Ramadhan dan awal Syawal. 

Dari kalangan Syafi'iyah yang membolehkan metode hisab adalah Ar Ramli (Anak dan bapaknya; Syihabuddin dan Syamsuddin), Ath Thablawi, Asy Syubrumalisi. Menurut Syamsuddin Ar Ramli, bahwa hasil hisab dari seorang ahli falak wajib diikuti olehnya dan bagi yang percaya padanya.

Bahkan Syihab Ar Ramli menegaskan, tidak hanya hasil hisab yang mungkin dilihat oleh mata, bahkan jika tidak dapat dilihat oleh mata, jika hasil hisabnya menegaskan sudah masuk bulan baru, maka bisa diambil. Untuk lebih jelas bisa baca kitab yang berjudul "Ittihaful Anam Bi Ahkami Shiyam" karya Syaikh Dr. Zain Bin Muhammad Bin Husein Al Idrus atau Al Fawaid Al Madaniyah karya Syaikh Muhammad Bin Sulaiman Al Kurdi (Wafat tahun 1194 H).

Sedangkan untuk zakat fitrah dengan uang tunai, kita sering mendengar bahwasanya para ulama Mazhab Hanafi membolehkan membayar zakat secara tunai, tetapi ternyata bukan hanya para Ahnaf saja yang membolehkan. Ada beberapa ulama yang membolehkan meskipun bukan dari kalangan Ahnaf seperti Umar Bin Abdul Aziz, Thawus, Mujahid, Sa'id Bin Al Musayyab, Urwah Bin Zubair, Hasan Al Bashri, Al Auza'i, Al Laits, Ibnu Taimiyah dll. 

Bahkan dari kalangan ulama Syafi'iyah ada yang membolehkan karena melihat lebih banyak kemaslahatannya dalam membayar zakat secara tunai di zaman sekarang, sebagaimana dikatakan oleh Syihabuddin Ar Ramli (Wafat tahun 957 H) dalam kitab "Fatawa Ar Ramli", Syaikh Toha Bin Umar As Saqqaf (Wafat tahun 1093 H) dalam kitab "Al Majmu Limuhimmatil Masa'il Fil Furu'" dan Syaikh Muhammad Az Zuhaili dalam dua kitab beliau, "Al Mu'tamad Fil Fiqhi Syafi'i" dan "Al Fiqhul Manhaji". 

Jadi, sebenarnya apa yang diperdebatkan adalah permasalahan yang dianggap sebagai perkara khilafiyah yang seharusnya kita berlapang dada, karena tidak ada pengingkaran dalam masalah khilafiyah. 

Jika saya ditanya, apakah saya ikut pendapat yang membolehkan menggunakan metode hisab dan membayar zakat secara tunai? Dalam penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal saya mengikuti pendapat yang penentuannya dengan rukyat hilal, dan dalam masalah menunaikan zakat secara tunai saya menunaikan zakat dengan makanan pokok, karena ada kaedah, "Al Khuruju Minal Khilafi Mustahab" (Dianjurkan untuk keluar dari perkara yang diperselisihkan)

Sebagai penutup, agar kita tidak mudah menyalahkan ada beberapa nasehat untuk diri saya sendiri dan pembaca:

1) Hendaklah kita belajar fiqih mazhab,  karena jika kita belajar fiqih mazhab kita tidak akan terlalu keras pada pendapat berbeda meskipun apa yang kita yakini lebih kuat.

2) Mempelajari fiqih perbandingan agar tahu bahwasanya masing-masing madzhab meski berbeda-beda, semuanya berlandaskan dalil. Terlepas ada yang rajih dan ada yang marjuh.

3) Mempelajari ushul fiqih agar mengetahui betapa rumitnya memahami dalil dan menyimpulkan hukum darinya.

4) Mempelajari mana yang termasuk perkara ijma' dan khilaf diantara para ulama.

5) Hendaklah banyak bercermin dan introspeksi diri, bahwasanya kita bukan apa-apa.

Allahu A'lam
Ustadz naufal