Kaedah dalam Hajr (boikot) dan Tabdi‘ (memvonis sebagai ahli bid'ah)
Oleh : Syaikh Mutlaq Al-Jasir Al-Hanbali hafidzohullah
Abu Daud bertanya kepada Imam Ahmad :
إذا رأيتُ رجلًا من أهل السُّنَّة يمشي أو يجلس مع رجلٍ من أهل البدع، فهل أَهجرُه ولا أُكلِّمُه؟
“Jika aku melihat seorang laki-laki dari Ahlusunah berjalan atau duduk bersama seorang ahli bid‘ah, apakah aku harus berhenti berbicara dengannya?”
Imam Ahmad menjawab :
لَا، وَلَكِنْ أَخْبِرْهُ أَنَّ الشَّخْصَ الَّذِي رَأَيْتَهُ مَعَهُ مُبْتَدِعٌ، فَإِنْ تَرَكَهُ فَكَلِّمْهُ، وَإِلَّا فَاهْجُرْهُ مَعَهُ
“Tidak. Tetapi beritahukan kepadanya bahwa orang yang engkau lihat bersamanya itu adalah seorang mubtadi‘. Jika dia meninggalkannya maka berbicaralah dengannya. Jika tidak, maka gabungkanlah dia dengannya (Perlakukan seperti ahli bid'ah).”
Kemudian Imam Ahmad menukil perkataan Ibnu Mas‘ud :
يُنظَرُ إلى المرءِ مِن خلالِ أصدقائِهِ المقرَّبينَ.
“Seseorang itu dilihat berdasarkan teman dekatnya.” [ Masa'il Imam Ahmad li Abu Daud As-Sijistani ]
Syekh Mutlaq Al-Jasir menjelaskan manhaj dan tata cara dalam masalah hajr (memboikot) sebagai berikut :
1. Apakah kita langsung memutus hubungan dan meninggalkan seorang Ahlusunah itu karena dia terlihat sedang bersama Ahlul bid‘ah?
Ketika Abu Daud bertanya apakah perkara tersebut sudah cukup menjadi Hujjah untuk langsung memboikotnya? jawaban Imam Ahmad adalah :
لَا
“Tidak.”
Melihat seseorang sedang bersama seorang mubtadi‘ (Ahli Bid'ah) tidak secara otomatis menjadikannya seoranh mubtadi‘ dan tidak juga secara otomatis membenarkan tindakan memutus hubungan dengannya saat itu juga.
2. Mencari alasan yang bisa dibenarkan
Syekh Mutlaq Al-Jasir menjelaskan mengapa Imam Ahmad melarang hajr secara langsung, karena kita tidak tahu konteks maupun maksud orang tersebut, bisa jadi:
-Dia sedang menasihati atau mengoreksi orang yang melakukan bid‘ah tersebut.
-Dia tidak mengetahui keyakinan sebenarnya dari orang itu atau bid‘ah yang tersembunyi darinya.
-Dia punya alasan syar‘i, pribadi, atau pendidikan yang membuatnya harus berinteraksi dengannya.
3. Wajibnya memberi tahu dan menjelaskan terlebih dahulu
Sebelum mengambil tindakan yang bersifat menghukumi, Imam Ahmad memerintahkan agar seseorang diberi tahu dan dijelaskan terlebih dahulu. Datanglah kepada saudaramu dan dengan penuh penghormatan katakan kepadanya; “Orang yang engkau duduk bersamanya punya bid‘ah tertentu.”
Hal ini memberikan kesempatan kepadanya untuk menjelaskan mauqif/sikap nya, mengetahui hakikat keadaannya, atau memperbaiki perilakunya.
4. Syarat dalam menggolongkan seseorang
Tahap ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, karena menyatakan seseorang sebagai mubtadi‘ adalaj perkara yang berat!
Seseorang baru bisa digolongkan bersama para mubtadi‘ setelah terpenuhi 2 syarat yang jelas :
1. Dia telah diberi tahu secara terang-terangan mengenai status orang yang bersamanya beserta bukti adanya bid‘ah nya.
2. Dia tetap bersikeras menjalin pergaulan yang dekat dengannya, meskipun telah mengetahui keadaannya dan tidak memiliki alasan syar‘i yang bisa dibenarkan.
Jika setelah mengetahui keadaan ini tapi tetap memilih untuk terus bergaul dengannya, Imam Ahmad berkata :
وَإِلَّا فَاهْجُرْهُ مَعَهُ
“Gabungkanlah dia dengannya.”
Maksudnya perlakukan dengan hukum hajr yang sama sebagaimana kepada ahli bid‘ah tersebut. Hal ini berdasarkan perkataan Ibnu Mas‘ud bahwa teman dekat seseorang menunjukkan karakter dan kecenderungan dirinya.
Syekh Mutlaq Al-Jasir kemudian menyebutkan perbedaan antara manhaj Imam Ahmad dengan perilaku sebagian di zaman ini yang bertindak tergesa-gesa. Sebagian orang ketika melihat sebuah foto seseorang yang sedang bersama tokoh tertentu, atau melihatnya duduk dalam suatu majelis, lalu seketika melancarkan vonis tabdi‘, tasnif, dan hajr.
Sementara para ulama bersikap lebih sabar, mereka memastikan persoalannya terlebih dahulu, memberikan nasihat, dan mencari kemungkinan adanya ta'lil/alasan yang bisa dibenarkan sebelum mengambil tindakan yang lebih berat seperti hajr.
[ Ta'liq ala Al-Adabus Syar'iyyah ]
https://www.facebook.com/share/v/1EJbx1oDfh/