blog ini berisikan kumpulan faedah faedah ilmu yang sangat bermanfaat kepada diri saya pribadi
Selasa, 09 Juli 2019
Senin, 08 Juli 2019
Praktekanlah sunnah didalamnya ada keberkahan
Syaikh Shalih Fauzan al-Fauzan hafidzahullah berkata:
عود نفسك على تطبيق السنة ففيها البركة
"Biasakanlah dirimu untuk mempraktikkan sunnah, maka di dalamnya (akan kau dapati) keberkahan." (Syarah Kitab Ighatsatul Laghfaan)
Kamis, 04 Juli 2019
Hukum menyimpan dan membekukan sperma dan ovum
# Hukum Menyimpan dan Membekukan Sperma dan Ovum
Sperm Freezing
Ilmu kedokteran modern terus berkembang. Salah satu teknologi terbaru adalah bisa menyimpan sel sperma dan sel ovum dengan metode membekukannya dan dapat disimpan dalam waktu bertahun-tahun. Metode ini disebut dengan “sperm freezing”. Demikian juga penyimpanan sel ovum dengan metode pembekuan juga bisa dilakukan. Sel sperma atau ovum disimpan dengan suhu minus 196 derajat dalam nitrogen cair. Ketika dibutuhkan, sperma tersebut akan dicairkan dan digunakan pada metode bayi tabung.
Salah satu indikasi melakukan “sperm freezing” adalah ketika seseorang ada kemungkinan kuat di masa depan akan mengalami tidak subur, misalnya terkena penyakit tertentu atau harus menjalani kemoterapi. Proses kemoterapi menyebabkan seseorang memiliki kemungkinan mengalami kemandulan atau sperma yang cacat. Untuk mengantisipasi hal ini, maka perlu spermanya perlu “diamankan” dengan proses “sperm freezing” sebelum dilakukan kemoterapi.
Bagaimana hukum “sperma freezing”?
Terdapat perbedaan pendapat ulama:
1) Ulama yang membolehkan dengan syarat
2) Ulama yang tidak membolehkan secara mutlak
Sebagaimana dalam fatwa syabakah Al-Islamiyyah:
إذا كان الزوج لديه عدد محدود من الحيوانات المنوية، وأراد حفظها في المستشفى في بنك خاص من أجل التلقيح بها في المستقبل، فهل يجوز له ذلك؟ هذا مما تنازع فيه العلماء، فمنهم من رأى جواز ذلك على أن يتم التلقيح في حياة الزوج فقط، ومنهم من أجاز التلقيح بعد وفاة الزوج وقبل انتهاء العدة، ومنهم من منع الاحتفاظ بالحيوانات المنوية مطلقاً، ورأى التخلص من الفائض بعد التلقيح.
وهذا الخلاف جار أيضا في الاحتفاظ ببويضات الزوجة قبل تلقيحها وبعده
“Apabila seorang suami memiliki jumlah sperma yang terbatas (dan jelek kualitasnya) dan ingin menyimpan di bank sperma untuk difertilisasikan (dengan metode bayi tabung) di masa akan datang. Apakah boleh atau tidak? Hal ini terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ada ulama yang membolehkannya selama suami tersebut masih hidup (jika telah meninggal harus dimusnahkan). Ada ulama yang berpendapat boleh digunakan (untuk fertilisasi) setelah suami meninggal asalkan sebelum selesai waktu ‘iddah istri. Ada ulama juga yang melarang menyimpan sperma (“sperm freeze”) secara mutlak. Perbedaan pendapat ini juga terjadi pada hukum menyimpan sel ovum baik sebelum dan sesudah fertilisasi.”[1]
Poin dari sumber perbedaan pendapat ini adalah:
PERTAMA:
PENDAPAT YANG MEMBOLEHKAN DENGAN SYARAT
1) Ada indikasi semisal di masa depan diprediksi kuat akan mandul atau spermanya rusak dan bisa jadi menghasilkan anak cacat karena penyakit tertentu atau harus menjalani terapi kemoterapi akibat mengidap kanker. Hal ini termasuk berobat dan merupakan jalan satu-satunya (darurat boleh untuk berobat)
2) Penyimpanan sperma dan ovum yang dibekukan dilakukan secara profesional dan benar-benar terjaga dari tercampur atau tertukar
3) Fatwa boleh ini bukan fatwa secara umum, tetapi fatwa untuk individu karena setiap orang berbeda-beda kasusnya. Bisa jadi untuk individu A hukumnya boleh dan untuk individu B hukumnya haram
KEDUA:
ULAMA YANG TIDAK MEMBOLEHKAN SECARA MUTLAK
1) Dikhawatirkannya tercampur antara sperma dan ovum yang dibekukan (disimpan), bisa saja terjadi kesalahan penyimpanan, kesalahan alat atau kesalahan manusia yang akibatnya sangat fatal yaitu tercampurnya nasab
2) Apabila dikhawatirkan di masa depan sel sperma atau ovum rusak (akan mandul), maka solusinya adalah segera menikah sekarang dan menjelaskan kepada calon pasangan aibnya (di masa akan datang mungkin akan mandul) serta memperbanyak amal shalih dan istighfar agar Allah memberi rezeki berupa anak
3) Pembuatan bank sperma atau bank ovum bisa jadi akan membuat manusia bermudah-mudah dalam hal ini. Menutup jalan ke arah kejelekan (saddudz dzara-i’) lebih baik diterapkan dan melarangnya.
Berikut penjelasan yang membolehkan:
يجوز تجميد الحيوانات المنوية والبويضات وفق الضوابط
التالية:
– أن يكون الباعث على التجميد مشروعا
– أن لا يكون ظاهرة عامة بل حالات فردية
– توافر المهارة العلمية والكفاءة الدينية والخلقية فيمن يكون
مسؤولا عن تجميد وتلقيح هذه المنويات
“Boleh membekukan sel sperma dan ovum dengan syarat sebagai berikut:
1) Faktor pendorong (alasan) dilakukan pembekuan adalah sesuai dengan syariat (misalnya untuk pengobatan)
2) Bukan fenomena umum (fatwa umum) tetapi fatwa bersifat individual
3) Adanya keahlian (kompeten) melakukan proses ini dan memiliki kecukupan agama yang baik pada orang-orang yang melakukan (bertanggung jawaba) pada proses pembekuan dan fertilisasi”[2]
Berikut fatwa yang tidak membolehkan secara mutlak, fatwa dari Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid:
وهذه العملية مع تكلفتها المادية المرتفعة – كما ذكرت – ففيها مخاطر حدوث اختلاط العينات المحفوظة ، أو استبدالها ، عمدا ، أو إهمالا ، وهذا يؤدي إلى اختلاط الأنساب
“Proses ini terdapat beberapa madharat yaitu terjadinya percampuran sel (sperma atau ovum) yang tersimpan atau tertukar baik secara sengaja atau lalai. Hal ini dapar menyebabkan tercampurnya nasab.” [3]
Fatwa dari Syabakah Al-Islamiyyah:
فإن حفظ الحيوانات المنوية في بنك خاص للتلقيح ينطوي على عدة مخاطر، …. أن الراجح عدم جواز ذلك التخزين
“Menyimpan (pembekuan) sperma pada bank sperma untuk dilakukan fertilisasi mengandung beberapa madharat…. pendapat terkuat adalah tidak bolehnya menyimpan (membekukan) sel sperma atau sel ovum.”[4]
Dari kedua pendapat ulama ini yang lebih menenangkan hati adalah pendapat yang tidak membolehkan karena secara mutlak. Apabila dikhwatirkan di masa depan dia mandul akibat penyakit, maka saat ini (sekarang) dia bisa segera untuk menikah dan mengupayakan agar bisa segera menikah. Wallahu a’lam
Demikian semoga bermanfaat
@ Yogakarta Tecinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] sumber:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=5995
[2] sumber: https://journals.ju.edu.jo/DirasatLaw/article/viewFile/4374/4209
[3] sumber:https://islamqa.info/ar/answers/177178/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AA%D8%AC%D9%85%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D9%8A%D8%B6
[4] sumber:http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=227431
https://muslim.or.id/43795-hukum-menyimpan-dan-membekukan-sperma-dan-ovum.html
__
Follow akun (klik):
Telegram: bit.ly/muslimafiyah
LINE: bit.ly/raehanul
Broadcast WA muslimafiyah:
089651755537
(Simpan nomornya, Kirim via WA :
[Nama Lengkap-Kota]
(Direkap tiap hari ahad)
Memberikan pinjaman ladang pahala besar
Memberikan pinjaman, merupakan ladang pahala yg SANGAT BESAR .. Jangan sia²kan kesempatan ini.
=====
Diantaranya:
1. Mendapatkan pahala bersedekah setiap hari senilai nominal pinjaman sampai jatuh tempo.
2. Mendapatkan pahala bersedekah setiap hari senilai dua kali lipatnya nominal pinjaman, selama waktu penangguhan setelah jatuh tempo.
3. Mendapatkan naungan Allah di hari kiamat.
Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ صَدَقَةٌ قَبْلَ أَنْ يَحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ فَأَنْظَرَهُ فَلَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ مِثْلَيْهِ صَدَقَةٌ.
"Pemberi hutang setiap harinya mendapatkan pahala bersedekah (senilai piutangnya) sebelum jatuh tempo.
Maka apabila telah jatuh tempo, lalu dia memberikan penangguhan pembayaran, maka setiap harinya dia mendapatkan pahala bersedekah senilai dua kali lipat piutangnya".
[HR. Ahmad 22537, dishahihkan oleh Syeikh Albani]
Beliau juga bersabda:
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ أَظَلَّهُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ
"Barangsiapa menunggu orang yg kesulitan (membayar hutangnya), atau membebaskan hutangnya, maka Allah akan menaunginya di bawah naungan-Nya". [HR. Muslim 3014]
Bayangkan bila Anda menghutangi 1 juta kepada orang lain .. maka anda mendapatkan pahala bersedekah 1 juta setiap harinya sampai jatuh tempo.
Bila setelah jatuh tempo dia masih sulit melunasi dan Anda memberi masa penangguhan, maka anda mendapatkan pahala bersedekah 2 juta setiap harinya sampai dia bisa melunasinya.
Ini baru piutang dg nominal 1 juta, bagaimana bila lebih dari itu .. Belum lagi pahala naungan dari Allah di akherat kelak.
Karena Allah -azza wajalla- sudah memberikan pahala yg sangat besar dari amalan ini .. sebagai gantinya, Allah sangat murka bila akad sosial ini dikomersilkan menjadi riba.
Ayo semangat menghidupkan sunnah ini .. Jangan biarkan saudara² kita terjerat riba oleh mereka yg terbiasa menari di atas penderitaan manusia.
Silahkan dishare .. semoga bermanfaat.
Ustadz Dr musyafa ad darini Ma
Keadaan seorang hamba di kuburan itu seperti keadaan hati di dadanya
{ Keadaan Seorang Hamba Di Kuburan Itu Seperti Kedaan Hati Di Dadanya }
Ibnul Qoyyim -rohimahulloh-:
Keadaan seorang hamba di kuburan itu seperti keadaan hati di dadanya. (Bisa jadi keadaan hati seorang hamba) penuh nikmat atau adzab, (bisa jadi) merasa terpenjara atau merasa bebas merdeka. Maka, bila engkau ingin tahu keadaanmu di kuburmu, perhatikan keadaan hatimu di dadamu!
Ustadz Musyaffa’ Ad Dariny Lc, MA
Dewan Pembina RisalahIslam.or.id
Oleh: Mutiara Risalah Islam
Mau Dapat Tambahan Ilmu Setiap Hari dari Ust Dr. Musyaffa' ad Dariny Lc, M.A. ?
Anda akan mendapatkan Nasehat, Artikel,Tanya Jawab Terbaik Setiap Hari di Group WA Mutiara Risalah Islam MRI
Daftar ke https://api.whatsapp.com/send?phone=6289628222285
Birul walidain kafarat penghapus dosa dosa besar
Imam Ahmad bin Hanbal - رحمه الله تعالى - menuturkan:
"Berbakti kepada kedua orangtua merupakan kaffarat (penghapus) dosa-dosa besar." [Al-Adab Asy-Syar'iyyah karya Ibnu Muflih, 1/389]
Syaikh wahid abdus salam bali
Rabu, 03 Juli 2019
Darul hadist yaman bermanhaj salaf
🔘 Pertanyaan no.3 :
Dimana saja Darul Hadits di Yaman yang berpegang dengan manhaj Salaf ?
☑️ Jawaban no.3 :
◽️ Darul Hadits Al-Fiyuusy , Lahj , Yaman bagian selatan , diampu oleh Asy-Syaikh Al-'Allamah Abdurrahman bin Umar bin Mar'i Al-Adeni rahimahullah dan kini dibina oleh Asy-Syaikh Al-'Allamah Abdullah bin Umar bin Mar'i Al-Adeni hafizahullah
◽️ Darul Hadits Syhr , Hadramaut , Yaman bagian selatan , diampu dan dibina oleh Asy-Syaikh Al-'Allamah Abdullah bin Umar bin Mar'i Al-Adeni hafizahullah
◽️ Darul Hadits Siyhut , Mahroh , Yaman bagian selatan , diampu oleh Asy-Syaikh Abdul Ilah Ad-Dole'i hafizahullah
◽️ Darul Hadits Sumain , Lahj , Yaman bagian selatan , diampu oleh Asy-Syaikh Ahmad bin Said Al-Asyhabi hafizahullah
◽️ Darul Hadits Ma'bar , Yaman bagian utara , diampu oleh Asy-Syaikh Al-'Allamah Muhammad bin Abdillah Al-Imam hafizahullah
◽️ Darul Hadits Dzamar 1 , Yaman bagian utara , diampu oleh Asy-Syaikh Al-Muhaddits Utsman bin Abdillah As-Salimi hafizahullah
◽️ Darul Hadits Dzamar 2 , Yaman bagian utara , diampu oleh Asy-Syaikh Wahban Al-Mawdi'i hafizahullah
◽️ Darul Hadits Mafroq Hubaisy , Ibb , Yaman bagian utara , diampu oleh Asy-Syaikh Al-'Allamah Abdul Aziz bin Yahya Al-Buro'i hafizahullah
◽️ Darul Hadits Ba'dan , Ibb , Yaman bagian utara , diampu oleh Asy-Syaikh Nu'man Al-Watr hafizahullah
◽️ Darul Hadits Sona'a , masjid Al-Khoir , Yaman bagian utara diampu oleh Asy-Syaikh Muhammad As-Saumali hafizahullah
◽️ Darul Hadits Hudaidah , masjid As-Salam , Yaman bagian utara , diampu oleh Asy-Syaikh Muhammad Ba Musa hafizahullah