Di antara kekeliruan anak, dan ini termasuk bentuk durhaka, adalah melarang ayah/ibu menikah lagi setelah salah satunya wafat.
๐ญ. ๐๐ฝ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ต ๐ฎ๐ป๐ฎ๐ธ ๐ฏ๐ผ๐น๐ฒ๐ต ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฎ๐๐ฎ๐ต๐ป๐๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ถ๐ธ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ต ๐ถ๐ฏ๐๐ป๐๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐น?
Jika seorang ayah membutuhkan pernikahan setelah istrinya meninggal, tidak boleh seorang pun dari anak-anaknya melarangnya menikah. Sebab, melarang ayah menikah merupakan bentuk kedurhakaan kepadanya, sedangkan durhaka kepada orang tua termasuk dosa-dosa besar.
Sebagaimana kebutuhan untuk menikah dapat dimiliki oleh orang-orang yang masih muda, demikian pula kebutuhan tersebut dapat dimiliki oleh orang-orang yang sudah lanjut usia. Tidak ada alasan yang membolehkan anak-anak melarang ayah mereka menikah, sekalipun ayah tersebut telah berusia lanjut.
Kebutuhan untuk menikah tidak harus semata-mata karena dorongan syahwat. Bahkan, seseorang yang telah lanjut usia terkadang membutuhkan perawatan, perhatian, dan pelayanan, yang tidak dapat dilakukan oleh siapa pun kecuali istrinya.
Pada umumnya, anak-anak akan berpisah dari orang tua mereka setelah beberapa waktu. Masing-masing kemudian menjalani kehidupannya sendiri. Sang ayah yang malang itu tinggal seorang diri, merasakan pahitnya kesendirian. Ia merasakan keterasingan seiring bertambahnya usia, sementara kemampuan untuk mengurus dirinya sendiri semakin berkurang.
Pada usia seperti ini, ia membutuhkan seseorang yang dapat melayaninya dan menemaninya. Allah telah membolehkan sesuatu yang dapat menghilangkan keadaan tersebut darinya serta menjaga kehormatannya, yang dalam banyak keadaan dapat hilang ketika seseorang dibiarkan tanpa makanan, tanpa perhatian, tanpa teman yang menemani, dan tanpa orang yang duduk bersamanya.
Karena itu, jika anak-anak mendapati bahwa ayah mereka membutuhkan pernikahan setelah ibu mereka meninggal, hendaknya mereka membantu dan tidak menghalanginya. Mereka hendaknya membantu sang ayah memilih seorang istri yang sesuai, yang mampu menghargai kondisinya, melayaninya, dan mengurus keperluannya.
Dalam hadis tentang tiga orang yang pernah melakukan perjalanan, disebutkan bahwa:
“…datanglah seorang wanita kepada Rasulullah ๏ทบ dan berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Hilal bin Umayyah adalah seorang tua yang telah lanjut usia dan tidak mempunyai seorang pelayan. Apakah engkau tidak suka jika aku menjadi pelayannya?’ Beliau menjawab: ‘Tidak, tetapi aku tidak melarangmu.’”
Beliau ๏ทบ menggambarkan Hilal sebagai seorang tua yang telah lanjut usia dan tidak memiliki orang yang melayaninya. Maka, betapa besar kebutuhan seseorang pada usia seperti itu terhadap orang yang mengurus urusannya, agar dirinya tidak terlantar dan akhirnya binasa.
⸻
๐ฎ. ๐๐๐ธ๐๐บ ๐ฎ๐ป๐ฎ๐ธ-๐ฎ๐ป๐ฎ๐ธ ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐ถ๐ฏ๐ ๐บ๐ฒ๐ฟ๐ฒ๐ธ๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ถ๐ธ๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ต ๐ฎ๐๐ฎ๐ต ๐บ๐ฒ๐ป๐ถ๐ป๐ด๐ด๐ฎ๐น
Ini juga tidak boleh, dan termasuk bentuk kedurhakaan dan kezaliman.
Seorang wanita boleh menikah setelah suaminya meninggal dan setelah selesai masa idahnya. Dahulu, di antara para wanita dari kalangan sahabat dan generasi salaf yang saleh, ada yang menikah kembali segera setelah masa idah mereka dari suami yang telah meninggal selesai.
Di antara contohnya adalah kisah Subai‘ah binti al-Harits ุฑุถู ุงููู ุนููุง. Ia sebelumnya berada di bawah pernikahan (istri dari -ed) Sa‘d bin Khaulah, seorang laki-laki dari Bani ‘Amir bin Lu’ayy. Ia termasuk orang yang turut menyaksikan Perang Badar.
Sa‘d kemudian meninggal dunia ketika sedang berada dalam perjalanan haji wada‘, sementara Subai‘ah dalam keadaan hamil. Ia kemudian melahirkan tidak lama setelah suaminya meninggal. Setelah itu, ia berhias untuk menerima pinangan.
Kemudian Abu as-Sanabil bin Ba‘kak, seorang laki-laki dari Bani ‘Abdid-Dar, masuk menemuinya. Ia berkata kepadanya:
“Mengapa engkau berhias seperti ini? Demi Allah, engkau belum boleh menikah sampai berlalu empat bulan sepuluh hari.”
Subai‘ah ุฑุถู ุงููู ุนููุง berkata:
“Ketika ia mengatakan hal itu kepadaku, aku mengumpulkan pakaianku pada sore hari, lalu aku mendatangi Rasulullah ๏ทบ dan bertanya kepada beliau tentang masalah tersebut. Beliau ๏ทบ kemudian memberikan fatwa kepadaku bahwa aku telah halal ketika melahirkan kandunganku, dan beliau memerintahkanku untuk menikah jika aku menginginkannya.”
Kisah ini menunjukkan bahwa seorang wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya tidak harus tetap menjanda, tetapi setelah selesai masa idahnya—bahkan bagi wanita hamil, masa idahnya berakhir dengan melahirkan—ia berhak menikah kembali.
Contoh lainnya adalah Asma’ binti ‘Umais ุฑุถู ุงููู ุนููุง. Ia termasuk wanita yang berhijrah ke Habasyah bersama suaminya, Ja‘far bin Abi Thalib ุฑุถู ุงููู ุนูู. Setelah Ja‘far terbunuh, Asma’ kemudian menikah dengan Abu Bakar ุฑุถู ุงููู ุนูู. Setelah Abu Bakar meninggal dunia, ia kemudian menikah dengan Ali ุฑุถู ุงููู ุนูู.
Dengan demikian, anak-anak tidak berhak melarang ibu mereka menikah setelah ayah mereka meninggal, selama pernikahan tersebut dilakukan secara syar‘i. Menghalanginya tanpa alasan yang dibenarkan merupakan bentuk kedurhakaan dan kezaliman.
๐ธ๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป:
Baik ayah maupun ibu yang ditinggal wafat oleh pasangannya tetap memiliki hak untuk menikah kembali. Anak bukanlah pemilik kehidupan orang tuanya. Jika orang tua membutuhkan pasangan, sikap yang semestinya dari seorang anak adalah membantu dan memudahkan, bukan menghalangi.
____
Dari kitab Ahkam Birrul Walidain karya syaikh Muhammad Shaleh al-Munajjid.