📝Mendahului imam menjadi sebab batalnya shalat makmum menurut mu'tamad madzhab Syafi'i, baik itu ia lakukan mulai dari awal shalat ataupun pertengahan shalat. Berkata Imam Taqiyyuddin al-Hishni:
فلو تقدم المأموم على الإمام بطلت صلاته على الجديد
"Jika makmum mendahului posisi imam maka shalatnya batal menurut qaul jadid." (Kifayatul Akhyar: hal. 132)
📚Hal ini karena kewajiban makmum adalah mengikuti imam baik itu di gerakan shalat maupun di posisi shalat. Jika dilarang mendahului imam pada gerakan shalat maka lebih dilarang lagi mendahuluinya dalam posisi shalat. Ini qiyas yang ditaqrir oleh Imam Ibnu Hajar al-Haitami dan Imam ar-Ramli di Syarah Minhaj mereka.
وإلا فهي لم تنعقد (في الجديد)؛ لأن هذا أفحش من المخالفة في الأفعال المبطلة
✒️Batas maksimal adalah tumit bagi makmum yang berdiri, dubur bagi yang duduk dan sisi kanan/kiri badan bagi yang berbaring. Syaikh Nawawi al-Bantani memberi tolak ukur bahwa makmum bagaimana pun posisi ia shalat maka yang menjadi patokan ia mendahului imam atau tidaknya adalah anggota tubuh penopang dia saat shalat.
🔎Dikecualikan dalam masalah ini makmum yang berada di depan Ka'bah di posisi berlainan dengan imam, dan ketika shalat khauf.
Ustadz muhammad taufiq