Negara telah mengatur hal ini, Ustadz.
Regulasi: mengakomodasi Nazhir perseorangan, ataupun nazhir lembaga.
Maka, kembali kepada wakif. Ia ingin aset wakafnya dikelola nazhir perseorangan, atau nazhir lembaga.
Jika ingin dikelola nazhir perseorangan, maka tidak masalah nanti pengurusan ikrar wakaf dan sertifikat wakaf-nya, nazhirnya adalah perseorangan tsb. Tidak berpengaruh apakah dia pendiri/pembina yayasan atau tidak.
Namun jika wakif inginnya aset wakaf tersebut dikelola nazhir lembaga/yayasan, maka pengurusan aset wakaf itu pun nantinya harus diatasnamakan yayasan/lembaga, sebagai nazhirnya. UU Yayasan juga berlaku: yaitu pendiri, pembina, pengawas yayasan tidak boleh digaji. Yayasan tsb harus membentuk pengurus nazhir sendiri, di luar struktur inti yayasan.
Bahkan, jika Divisi Nazhir dibawah yayasan tsb akan dilembagakan resmi, pengurus yayasan sekalipun tidak diperbolehkan masuk ke dalam struktur pengurus harian nazhir.
Berkaitan dengan gaji nazhir & operasional nazhir, jg sudah ada regulasi yang mengaturnya. Yaitu, operasional & gaji nazhir, bisa dialokasikan 10% dari hasil pengelolaan aset wakaf (bukan 10% dari nilai aset wakaf).
Jadi, semisal aset waket wakaf berkembang & menghasilkan Rp 120 juta per bulan. Maka, 10 juta tsb sah & legal dialokasikan utk operasional & gaji nazhir.
Al akh Ginanjar indrajati bintoro