Minggu, 08 Februari 2026

Faidah HanbaliyahNasib Harta Orang yang Hilang

Faidah Hanbaliyah
Nasib Harta Orang yang Hilang

​Bagaimana status hukum seseorang yang hilang kabar beritanya, padahal ia pergi dalam kondisi yang relatif aman (bukan dalam situasi berbahaya)? Misalnya, seseorang yang pergi merantau untuk menuntut ilmu, lalu tidak ada lagi kabar darinya.

​Pandangan Mazhab Hanbali:
​Dalam Mazhab Hanbali (sebagaimana dirinci oleh Al-Hajjawi dalam Al-Iqna’), jika seseorang hilang dalam kondisi yang secara lahiriah aman, maka:

​Hartanya tidak boleh dibagikan kepada ahli waris.
​Keluarga harus menunggu hingga usianya genap 90 tahun (dihitung sejak hari kelahirannya).

​Mengapa Harus 90 Tahun?
​Syaikh Manshur Al-Buhuti menjelaskan alasannya dalam Kasyaf al-Qina’:
​"Karena pada umumnya, usia manusia tidak lebih dari itu."

​Artinya, angka 90 tahun dianggap sebagai batas maksimal harapan hidup rata-rata. Sebelum mencapai usia tersebut, ia tetap dianggap "hidup" secara hukum kecuali ada bukti kematian yang pasti.

​Referensi:
● ​Al-Iqna’, cet. Al-Maktabah at-Tijariyyah (3/110).
● ​Kasyaf al-Qina’, cet. Al-’Adl (10/460)
urbn