Selasa, 03 Februari 2026

MENGEJAR DAN MENABRAK JAMBRET

MENGEJAR DAN MENABRAK JAMBRET

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا
أَنَّ رَجُلًا عَضَّ يَدَ رَجُلٍ، فَانْتَزَعَ يَدَهُ مِنْ فَمِهِ، فَوَقَعَتْ ثَنَايَاهُ، فَاخْتَصَمُوا إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَعَضُّ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ كَمَا يَعَضُّ الْفَحْلُ؟ لَا دِيَةَ لَه

​Dari Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhuma:
​"Bahwa ada seorang laki-laki menggigit tangan laki-laki lain, lalu orang yang digigit itu menarik tangannya dengan paksa dari mulut orang yang menggigitnya hingga gigi seri orang yang menggigit itu tanggal. Mereka kemudian mengadukan hal itu kepada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Beliau bersabda: 'Apakah salah seorang di antara kalian menggigit saudaranya sebagaimana seekor unta jantan menggigit? Tidak ada tebusan (diyat) baginya.'"
(HR. Bukhari No. 6892 dan Muslim No. 1673)

Penjelasan Singkat
• ​Konteks Hukum: Nabi memutuskan bahwa tidak ada denda (diyat) karena si penggigit adalah pihak yang memulai kezaliman. Menarik tangan adalah bentuk pembelaan diri yang wajar.
• ​Analogi: Nabi menyamakan tindakan menggigit manusia dengan perilaku hewan (unta) untuk menunjukkan betapa buruknya perbuatan tersebut.
• ​Kaidah Fikih: Sesuatu yang timbul dari tindakan pembelaan diri yang sah, maka tidak ada tuntutan hukum atasnya (Al-Jinayah 'ala al-Muta'addi hadar).
• الجِنَايَةُ عَلَى الْمُتَعَدِّي هَدَرٌ
Jika seseorang menyerang Anda (menjambret, memukul, atau merampok), lalu Anda membela diri dan menyebabkan si penyerang terluka atau bahkan tewas, maka darah si penyerang tersebut statusnya "hadar" (halal/tidak dilindungi oleh hukum pada saat itu). Anda sebagai korban tidak boleh dihukum atau didenda atas cedera yang dialami penyerang tersebut.
Ustadz Dr didik hariyanto lc Ma