Tentu, ini adalah terjemahan dari teks bahasa Arab dalam gambar tersebut, yang berisi pertanyaan mengenai hukum fikih terkait menjamu pelayat (orang yang bertakziah):
Pertanyaan:
"Saudara-saudaraku karena Allah, saya memiliki sebuah pertanyaan dan berharap Anda dapat menjawabnya, yaitu sebagai berikut:
Telah disebutkan dalam syariat yang lurus bahwa membuat makanan oleh keluarga mayit untuk para pelayat adalah haram. Bagaimana kita mengompromikan (menyatukan pemahaman) antara larangan ini dengan sabda Nabi SAW: (Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya)?
Kita tahu bahwa termasuk adat kebiasaan orang Arab adalah memuliakan tamu, dan tidak memuliakan tamu dapat menyebabkan berprasangka buruk serta keretakan hubungan, terutama karena kebanyakan orang tidak mengetahui adanya larangan-larangan seperti ini.
Jika waktu makan tiba dan keluarga mayit ingin makan sementara para pelayat masih ada di rumah, apakah boleh bagi mereka (keluarga mayit) untuk mengajak para pelayat makan bersama, ataukah hal itu termasuk dalam larangan? Terutama jika makanan tersebut dibuat oleh keluarga mayit untuk diri mereka sendiri.
Saya mohon jawaban disertai dengan dalil-dalil syar'i dan pendapat para ulama dalam masalah ini. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan."
Poin Utama Pertanyaan Tersebut:
* Kontradiksi Etika: Bagaimana menyeimbangkan larangan memberi makan pelayat dengan kewajiban umum memuliakan tamu dalam Islam.
* Dampak Sosial: Kekhawatiran akan munculnya ketersinggungan sosial jika tamu tidak dijamu.
* Kasus Spesifik: Bolehkah mengajak pelayat makan jika makanan tersebut sebenarnya dimasak keluarga untuk konsumsi mereka sendiri (bukan sengaja mengadakan pesta kematian).
Apakah Anda ingin saya mencarikan jawaban atau penjelasan hukum (fatwa) terkait pertanyaan di atas berdasarkan sumber-sumber hukum Islam?
Teks yang Anda unggah merupakan jawaban atau fatwa dari pertanyaan sebelumnya mengenai hukum menjamu pelayat. Berikut adalah terjemahan dari teks tersebut:
Jawaban:
"Segala puji bagi Allah, salawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba'du:
Sesungguhnya berkumpulnya para pelayat di rumah keluarga mayit, dan tindakan keluarga mayit membuatkan makanan untuk mereka saat berkumpul tersebut, dianggap oleh para ulama salaf sebagai bagian dari Niyahah (meratapi mayit) yang diharamkan. Jarir bin Abdullah al-Bajali berkata: 'Kami menganggap berkumpul di rumah keluarga mayit dan pembuatan makanan (oleh mereka) setelah penguburan sebagai bagian dari niyahah (ratapan).' (Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Adapun menyuguhkan minuman bagi siapa saja yang datang berkunjung atau melayat, serta mengajak orang yang hadir saat keluarga mayit sedang menyantap makanan rutin mereka, atau memuliakan tamu yang menginap di rumah mereka, maka hal tersebut tidaklah mengapa (boleh). Sebagaimana hal ini juga dipahami dari perkataan Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni. Silakan merujuk pada Fatwa No: 8300 dan Fatwa No: 58580.
Wallahu a'lam (Dan Allah lebih mengetahui)."
Ringkasan Penjelasan:
* Dilarang: Jika keluarga mayit sengaja mengadakan perjamuan makan khusus untuk orang-orang yang berkumpul melayat (karena ini dianggap menyerupai tradisi meratap).
* Diperbolehkan: Memberikan minuman ringan, mengajak makan pelayat yang kebetulan ada saat keluarga memang sedang jadwal makan harian, atau menjamu tamu yang menginap (musafir).