Hukum Riba Pada Emas dan Perak....
Ketentuan hukum riba, yaitu bila emas ditukar dengan emas maka harus secara tunai dan sama kadarnya, sedang bila ditukar dengan perak harus tunai, ketentuan ini bukan hasil ijtihad, namun ketetapn hukum yang ditegaskan dalam dalil atau hadits.
Bahkah menurut ulama' zhahiri, ketentuan ini berlaku pada emas dan perak saja, tidak dapat diperlebar ke hal hal lain.
Sedangkan mayoritas ulama' berijtihad dan menyimpulkan bahwa ketentuan hukum ini dapat diperluas kepada hal hal lain melalui metode pendalilan qiyas.
Selanjutnya mereka bersilang pendapat tentang alasan/illah berlakunya ketetapan hukum riba ini, ada yang berpendapat alasannya karena keduanya diperjual belikan dengan cara ditimbang, sehingga semua benda yang diperjual belikan dengan cara ditimbang, maka berlaku ketetapan ini.
Namun mayoritas ulama' berpendapat bahwa alasanya adalah karena pada keduanya ada makna tsamaniyah, alias keduanya menjadi standar nilai, sehingga keduanya menjadi alat ukur nilai benda atau jasa.
Karena itu sering kali masyarakat sampai saat ini mengkonversi nilai barang barang dengan keduanya.
Namun demikian, patut diketahui bahwa ketentuan hukum ini berlaku pada keduanya, walaupun dalam bentuk batangan, atau perhiasan atau ketika keduanya dibentuk sebagai mata uang.
Menurut penjelasan mereka, status keduanya sebagai standar nilai, seperti dijelaskan diatas, tidak akan pernah hilang, alias permanen dan melekat dengan keduanya.
Sekali lagi, alasan tsamaniyah alias standar nilai, (bukan alat transaksi) karena alattransaksi itu dalam bahasa arabnya artinya wasilatut tabadul.....sedangkan mayoritas ulama' menegaskan illah/alasannya adalah tsamaniyah (standar nilai).
Karena ketetapan hukum ini ditegaskan dalam hadits, sedangkan alasan tsamaniyah ini adalah hasil ijtihad, maka ketetapan hukum riba pada keduanya bersifat baku, tidak dapat digugurkan dengan alasan keduanya tidak lagi menjadi alat transaksi.....lo lo lo, alasannya bukan alat transaksi, jangan belok kanan sen kiri...illahnya adalah tsamaniyah artinya STANDAR NILAI bukan wasilatu tabadul (alat transaksi)
Ingat ya, illah/alasannya adalah tsamniyah bukan alat transaksi....dan fungsi ini hingga hari ini masih relevan, maka dari itu banyak dari masyarakat masih saja mengaitkan nilai barang dengan emas atau perak.
Sebagai contoh: sapi senilai Rp.40.000.000 atau setara dengan 20 gram emas....atau ketika ada orang menghutangi saudaranya, masih saja ada dari mereka yang berkata: saya hutangi anda Rp.40.000.000 atau setara dengan 20 gram emas.
Ketika tiba saatnya pelunasan, dan ternyata nilai emas terus melambung tinggi, sebagian mereka merasa rugi, walaupun uangnya kembali utuh sebesar RP.40.000.000,- dengan alasan, nilai uang sejumlah ini tidak lagi setara dengan emas seberat 20 gram....dan faktanya masyarakat internasional masih saja menjadikan emas sebagai alat ukur nilai, dan menjadikannya sebagai cadangan kekayaan/devisa.
So, ya sudahlah, bila dalil qiyas yang digunakan malah blunder menjadikan hukum asal yang ditetapkan dalam dalil/hadits, malah gugur, seharusnya konsekwesinya tidak lagi berlaku hukum riba pada mata uang saat ini, karena berlakunya hukum riba pada uang adalah hasil analogi/qiyas kepada emas, sedangkan emasnya sendiri dianggap tidak lagi berlaku hukum riba padanya.
Qiyas semacam ini qiyas yang cacat, karena menyetarakan uang tanpa ada rujukan hukum asalnya, alias qiyas yang putus nasab, bagaikan anak yang telahir tanpa bapak.
Kawan! omon omon, saya tidak jual beli emas, tidak juga mata uang asing, namun saya menawarkan kepada anda tempat belajar ilmu agama dengan bahasa pribumi ummat islam, yaitu bahasa Arab: https://pmb.stdiis.ac.id/ monggo diklik tautannya.
Wallahu a'alam bisshawab.