1️⃣ Perbedaan tentang ‘Illat Riba pada Emas dan Perak
Hadis enam komoditas ribawi menyebut emas dan perak secara eksplisit. Pertanyaannya sejak dulu adalah:
Apakah ke-ribawi-annya karena zatnya (emas sebagai material tertentu)?
Atau karena fungsi tsamaniyyah-nya (alat tukar)?
Di sinilah muncul perbedaan mazhab:
🔹 Pendekatan Substansial (Zat)
Dalam mazhab Syafi‘i dan sebagian Hanbali klasik, emas dan perak dipahami sebagai ribawi karena keduanya adalah emas dan perak. Artinya, penyebutan dalam nash menjadi dasar utama.
Konsekuensinya:
Barang lain tidak otomatis disamakan dengan emas-perak kecuali memenuhi kriteria tertentu.
Fokus lebih dekat pada objek sebagaimana disebut dalam teks.
Pendekatan ini lebih dekat ke pembacaan normatif yang ketat terhadap teks.
🔹 Pendekatan Fungsional (Tsamanîyyah)
Dalam mazhab Hanafi dan Maliki, ‘illat riba pada emas dan perak dipahami sebagai tsamaniyyah (fungsi sebagai alat tukar).
Artinya:
Jika suatu benda berfungsi sebagai alat tukar yang diakui masyarakat, ia dapat mengambil hukum serupa.
Perluasan hukum terjadi karena fungsi ekonomi, bukan karena zat material.
Di sini terlihat bahwa sejak klasik, sebagian ulama sudah membaca emas secara fungsional, bukan sekadar material.
2️⃣ Contoh pada Uang Selain Emas-Perak
Ketika masyarakat Muslim mulai menggunakan fulûs (uang tembaga), para ulama berbeda:
Sebagian memandang fulûs tidak setara emas-perak karena bukan zat yang disebut nash.
Sebagian lain memperlakukannya sebagai alat tukar yang tunduk pada hukum serupa karena fungsi moneternya.
Perbedaan ini murni metodologis: Apakah hukum mengikuti zat atau mengikuti fungsi sosial-ekonomi?
3️⃣ Perbedaan tentang Stabilitas Nilai
Sebagian ulama mensyaratkan bahwa sesuatu disebut tsaman jika stabil dan diterima luas.
Sebagian lain cukup dengan fakta bahwa ia dipakai sebagai alat tukar oleh masyarakat, meskipun tidak sempurna stabil.
Perbedaan ini juga mencerminkan:
Apakah fungsi itu harus ideal?
Ataukah cukup aktual dan diakui secara sosial?
4️⃣ Kesimpulan Metodologis
Dari contoh klasik terlihat bahwa:
Perbedaan bukan pada hadisnya.
Bukan pada keabsahan nash.
Tetapi pada identifikasi ‘illat dan kategori hukum.
Sebagian membaca emas sebagai zat yang disebut teks.
Sebagian membaca emas sebagai representasi fungsi ekonomi.
Maka ketika diskusi modern muncul (misalnya emas digital atau aset kripto), pola perbedaannya sebenarnya mengulang struktur lama:
Apakah hukum melekat pada material?
Atau pada fungsi sosial-ekonominya?
Dengan memahami akar klasik ini, kita bisa melihat bahwa perbedaan hari ini bukan fenomena baru, melainkan kelanjutan dari dinamika metodologis yang sudah ada dalam tradisi keilmuan Islam sejak dahulu.
Ustadz noor akhmad setiawan