Minggu, 15 Februari 2026

(Ibnu Qayyim) berkata: "Sesungguhnya azab itu layak didapatkan karena dua sebab:"


Sebagaimana firman Allah Ta'ala:
> "Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul." (QS. Al-Isra: 15)
Dan firman-Nya:
> "(Mereka Kami utus) sebagai rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar tidak ada alasan bagi manusia untuk membantah Allah setelah rasul-rasul itu diutus." (QS. An-Nisa: 165)
Hal ini banyak disebutkan dalam Al-Qur'an, yang mengabarkan bahwa Allah hanya akan mengazab orang yang telah didatangi oleh Rasul dan telah tegak atasnya bukti (hujjah). Ia adalah pendosa yang mengakui dosanya.
Beliau (Ibnu Qayyim) berkata: "Sesungguhnya azab itu layak didapatkan karena dua sebab:"
 * Pertama: Berpaling dari hujjah (bukti), serta tidak adanya keinginan untuk mengetahuinya dan mengamalkannya.
 * Kedua: Keras kepala ('Inad) terhadap hujjah setelah ia tegak, serta meninggalkan keinginan untuk menjalankan konsekuensinya.
 * Maka yang pertama disebut: Kufur I'radh (Kafir karena berpaling).
 * Dan yang kedua disebut: Kufur 'Inad (Kafir karena keras kepala/menentang).
Adapun kekafiran karena ketidaktahuan (jahal) disertai dengan belum tegaknya bukti dan ketidakmampuan untuk mengetahuinya, maka inilah yang Allah tiadakan azabnya sampai tegaknya bukti dari para Rasul.
Imam Asy-Syathibi -rahimahullah- berkata:
> "Sudah menjadi ketetapan-Nya terhadap makhluk-Nya bahwa Dia tidak menghukum atas suatu pelanggaran kecuali setelah pengutusan para Rasul. Jika bukti telah tegak atas mereka, maka: 'Barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir' (QS. Al-Kahfi: 29), dan bagi masing-masing ada balasan yang setimpal."
Maka apabila telah ditetapkan pertimbangan tegaknya hujjah atas individu tertentu sebelum adanya pengkafiran (takfir) dan penyematan dosa, berdasarkan apa yang ditunjukkan oleh...
Ringkasan Poin Penting:
 * Keadilan Ilahi: Allah tidak menghukum hamba-Nya sebelum memberikan peringatan atau petunjuk (Rasul/Wahyu).
 * Syarat Azab: Seseorang baru layak dihukum jika ia sengaja berpaling dari kebenaran atau keras kepala menentangnya setelah kebenaran itu jelas baginya.
 * Udzur Kebodohan: Orang yang benar-benar tidak tahu dan tidak memiliki akses terhadap informasi yang benar (belum sampai dakwah kepadanya) mendapatkan uzur sampai bukti itu sampai kepadanya.