Kamis, 12 Februari 2026

Istri kedua itu adalah jârah (tetangga) bagi saudarinya (istri pertama).

Istri kedua itu adalah jârah (tetangga) bagi saudarinya (istri pertama).

"Dahulu Ibnu Sîrîn membenci penamaan jârah (istilah untuk penyebutan istri suami selain istri pertama, atau adik madu) dengan nama dharrah (yang memudharatkan), dan beliau berkata: Sesungguhnya istri kedua itu tidak akan memudharatkan, tidak pula memberi manfaat, dan tidak akan menghilangkan sedikitpun dari rizqi istri-istri lainnya, dan sesungguhnya ia hanyalah jârah (tetangga) saja."

[Fathul Bâriy 9/283]

Kekeliruan, kritik, dan saran terkait terjemahan sampaikan pada penerjemah

FB Penerjemah: Dihyah Abdussalam 
IG Penerjemah: @mencari_jalan_hidayah