Rabu, 11 Februari 2026

"مظنة تقوم مقام المئنة" (Mazhannah taquumu maqaamal mi'annah) memiliki makna kaidah ushuliyyah.

 "مظنة تقوم مقام المئنة" (Mazhannah taquumu maqaamal mi'annah) memiliki makna  kaidah ushuliyyah.

Terjemahan Kontekstual
> "Dugaan kuat (asumsi) yang diposisikan sebagai sebuah keyakinan/kepastian."
Penjelasan Detail:
Untuk memahami ungkapan ini, kita perlu membedah dua kata kuncinya:
 * Mazhannah (مظنة): Tempat atau kondisi di mana sesuatu diduga kuat akan terjadi. Secara sederhana berarti indikasi atau dugaan kuat.
 * Mi’annah (مئنة): Sesuatu yang menjadi tanda nyata atau kepastian/hakikat.
Maksud dari kaidah ini adalah:
Dalam banyak kondisi, sulit bagi kita untuk mengetahui niat atau kondisi batin seseorang secara pasti (hakikat). Oleh karena itu, hukum beralih menggunakan tanda-tanda lahiriah yang terlihat sebagai standar hukum, karena tanda lahiriah tersebut dianggap sudah mewakili kepastian itu sendiri.
Contoh Penerapan:
 * Musafir dan Qashar Shalat: Alasan sebenarnya (illat) dibolehkannya meringkas shalat adalah "masyaqqah" (kesulitan/kelelahan). Namun, karena tingkat kelelahan orang berbeda-beda dan sulit diukur secara pasti, maka "perjalanan" (safar) dijadikan sebagai mazhannah (indikasi kuat adanya kelelahan) yang menggantikan posisi masyaqqah itu sendiri sebagai standar hukum.
 * Tidur dan Wudhu: Tidur dianggap membatalkan wudhu bukan karena tidurnya itu sendiri, melainkan karena tidur adalah kondisi di mana seseorang kemungkinan besar kehilangan kendali otot (keluar angin tanpa sadar). Maka, tidur lelap diposisikan sebagai pengganti kepastian keluarnya hadas.