MENJADIKAN SEORANG MUSLIM BAHAN TERTAWAAN
Dari Al-Aswad -rahimahullah- ia berkata: "Para pemuda dari Qurays datang menemui Aisyah -radhiyallah 'anha- ketika ia di Mina dan para pemuda itu sedang tertawa. Aisyah berkata: 'Kenapa kalian tertawa?' Mereka menjawab: 'Fulan terjatuh dari tali sebuah canopy kemah, hampir-hampir leher atau matanya copot'. Maka ia berkata: 'Janganlah kalian tertawakan, sesungguhnya aku mendengar Rasulullah -shallallahu 'alaihi wasallam- bersabda:
ما من مسلم يشاك شوكة فما فوقها إلا كتبت له الدرجة، ومحيت عنه. بها خطيئة
"Tidaklah seorang muslim tertusuk duri atau lebih besar lagi, kecuali akan diangkat satu derajat, dan di hapus kesalahannya dengan sebabnya" H.R. Muslim (2072-46)
Imam Nawawi -rahimahullah- berkata: "Sesungguhnya, perkataan Aisyah -radhiyallah 'anha- kepada orang yang menertawakan seseorang yang terjatuh dari tali kemah "janganlah menertawakannya!" Di dalamnya ada larangan tertawa dalam kasus seperti ini. Kecuali terjadi spontan dan tidak bisa dicegah, adapun disengaja, maka perbuatan tersebut tercela, karena dalam perbuatannya mengandung perasaan senang seorang muslim tertimpa musibah dan bisa menyedihkan hatinya."
[Al-Minhaj, Syarah Muslim, (V/2018) cet. Darul Musthofa, Damaskus]
Kalau beralasan sudah bukan lagi Waliyul Amri, juga tidak bisa di benarkan. Karena ini umum bagi setiap muslim.
Dika Wahyudi