Fiqh Hanbali
Tahqīq al-Mas'alah fī Hukmi Dukhūl al-Mar'ah al-Hammām (Penelitian Masalah Hukum Wanita Memasuki Pemandian Umum)
Dalam madzhab Hanbali, terdapat diskusi mendalam mengenai legalitas wanita memasuki pemandian umum (Al-Hammam).
Berikut adalah peta pendapat para ulama muta’akhirin:
1. Perbedaan Pendapat Utama (Al-Iqna’ vs Al-Muntaha)
● Pendapat Al-Hajjawi (Haram):
Beliau menegaskan keharaman ini dalam kitab Al-Iqna’ (1/49) setelah menyebutkan syarat keamanan bagi laki-laki.
"Adapun bagi wanita, ia hanya diperbolehkan masuk jika memenuhi syarat keamanan aurat dan adanya uzur syar'i (seperti nifas, haid, janabah, atau sakit) yang membuatnya tidak mungkin mandi di rumah karena khawatir jatuh sakit atau penyakitnya bertambah parah. Jika uzur tersebut tidak ada, maka hukumnya haram menurut nash."
● Pendapat Ibnu an-Najjar (Mubah/Boleh):
Dalam Muntaha al-Iradat (1/32), beliau cenderung lebih longgar:
"Masuknya seseorang (laki-laki) dengan menutup aurat serta terjamin keamanannya dari perkara haram hukumnya mubah... Bagi wanita, hukumnya juga mubah meski tanpa adanya uzur."
Catatan Syaikh Utsman an-Najdi:
Beliau menjelaskan dalam Hasyiyah-nya (1/76) bahwa maksud "tanpa uzur" pada pendapat Ibnu an-Najjar adalah wanita boleh masuk baik ia sulit mandi di rumah maupun tidak, selama faktor keamanan aurat terpenuhi.
2. Kesimpulan Tarjih Berdasarkan Kitab Referensi Lain
Masalah ini adalah salah satu titik perbedaan (khilaf) yang masyhur:
● Pendapat Haram (Al-Hajjawi): Didukung oleh Al-Qadhi Abu Ya'la dan Ibnu Qudamah (Al-Muwaffaq).
● Pendapat Mubah (Ibnu an-Najjar): Dianggap sesuai dengan zhahir (tekstual) riwayat Imam Ahmad, serta didukung kitab Al-Mustau’ib dan Ar-Ri’ayah.
3. Analisis Lanjutan
Syaikh Mar'i Al-Karmi rahimahullah dalam Ghayatul Muntaha (1/96) terlihat sejalan dengan Al-Hajjawi:
ويحرم على أنثى مطلقا لا لعذر مرض أو خوف ضرر أو حيض أو نفاس أو جنابة في حمام دارها
"Bagi wanita, hukumnya haram secara mutlak, kecuali jika ada uzur (seperti sakit, khawatir bahaya fisik, haid, nifas, atau janabah) yang tidak mungkin dilakukan di kamar mandi rumahnya sendiri."
(Qayd) :
Frasa "في حمام دارها" (di kamar mandi rumahnya) berfungsi sebagai pembatas hukum. Artinya, keharaman berlaku jika fasilitas rumah memadai. Jika ada kondisi darurat (misal: butuh uap panas untuk pengobatan nifas/sakit) yang tidak tersedia di rumah, maka hukumnya menjadi boleh.
Syaikh Utsman an-Najdi dalam Hidayatur Raghib (1/197) juga memperkuat syarat uzur ini:
"Syarat bolehnya wanita masuk (hammam) adalah adanya uzur... atau adanya kebutuhan mendesak untuk mandi (yang tidak bisa dilakukan di rumah)."
4. Konteks Realitas (Syaikh Ahmad bin Nashir Al-Qu'aimi)
Dalam Syarh Umdatuth Thalib (hlm. 154), beliau memberikan penjelasan sosiologis:
● Fasilitas hammam ini tidak dikenal di Jazirah Arab, melainkan di Syam dan negeri Muslim lainnya.
● Aman di sini berarti mata tidak melihat aurat orang lain, tangan tidak menyentuh aurat orang lain, dan aurat sendiri tidak tersingkap.
● Syaikh Al-Qu'aimi menekankan bahwa kondisi ideal yang disyaratkan para fuqaha tersebut hampir mustahil ditemukan saat ini.
Kesimpulan
Meskipun menentukan pendapat muktamad dalam masalah ini cukup rumit karena kuatnya argumentasi kedua belah pihak, namun pendapat Imam Al-Hajjawi (Al-Iqna’) dan Imam Mar’i Al-Karmi (Ghayatul Muntaha) lebih utama untuk dipilih sebagai bentuk Ikhtiyath (kehati-hatian) dalam menjaga kehormatan dan aurat wanita.
Allahu a’lam
Reza
Lihat :
Al-Iqna', 1/49
Muntaha al-Iradat, 1/32
Syarh Muntaha al-Iradat, 1/84
Hasyiyah asy-Syaikh 'Utsman 'ala al-Muntaha, 1/76
Ghayatul Muntaha, 1/96
Al-Inshaf, 1/262
Al-Mustau'ib, 1/248
Al-Furu', 1/206, 207
Al-Mubdi', 1/203
Taḥqīq al-Mubtaghā fī al-Masā’il allatī Ikhtalafa fīhā al-Iqnā‘ wa al-Muntahā, hlm. 55–56
Hidayatur Raghib, 1/197
Syarah Umdatuth Thalib, 1/54, Syaikh Ahmad bin Nashir Al-Qu'aimi