Hari ini saya mendapat WA dari temen-temen, juga pesan di messager, dan banyak dimention di sejumlah postingan -termasuk di postingan yang kami SS ini- terkait garam ruqyah yang sebagian orang menilainya syirik dan bid'ah.
Saya memilih SS ini untuk dikomentari karena cukup banyak yang share bahkan mendapat 700-an komentar di postingan aslinya.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan sebagian rekan-rekan yang bertanya hukum ruqyah disertai garam di video kami di fb dan ig dengan views lebih dari satu juta.
____
Usai mata kuliah akidah hari ini, dengan kitab Tadmuriyah-nya Ibnu Taimiah rahimahullah sebagai materi kuliah -kitab ini adalah kitab lanjutan dalam pembelajaran akidah-, saya menyalami dosen pengampu yaitu asy-Syaikh Dr. Abdul Aziz ath-Thuyan yang sekaligus dosen mata kuliah yang sama di semester sebelumnya. Sudah menjadi hal lumrah dan kebiasaan, para mahasiswa menemui dosen usai pelajaran dan menyalami, baik sengaja menyetor muka, mendoakan atau bertanya, sebagaimana kita di Indonesia.
Walaupun saya sendiri sudah mendapat gambaran keterangan sekalian paparan ulama lain dan itu udah lama, bukan baru-baru ini, saya tetap bertanya kepada beliau tentang ruqyah dengan tambahan garam sebagai sisipan dan pelengkap sebagaimana tambahan bidara. Ini dengan tujuan mendapatkan tambahan faidah dan keterangan tambahan. Mumpung beliau ini pakar di bidang akidah sehingga cocok dengan pertanyaan sekaligus beliau adalah dosen di kampus-kampus di Madinah. Tentu tak mungkin ditunjuk sebagai dosen di kuliah masjid Nabawi kecuali karena memang atas dasar keilmuan.
Saya menceritakan kepada beliau tentang prosesi ruqyah dengan garam. "Lantas caranya bagaimana?" Tanya beliau.
"Air dan garam dalam ember lantas diruqyah. Kaki korban sihir dimasukkan ke air dan kembali diruqyah. Usai itu air ini disiram di area tertentu di rumah yang disinyalir menjadi tempat titik buhul dengan tujuan membersihkan jejak buhul. Begitu pula membersihkan pengaruh sihir di badan korban sihir."
Kata beliau:
"Bab ruqyah adalah bab terapi dan pengobatan. Dengan demikian, sarana/wasilah yang terbukti bermanfaat dengan penelitian/pengalaman maka itu hal yang mubah dan boleh." Demikian inti jawaban beliau.
Saya pun menjelaskan ke beliau bahwa terapi ruqyah disertai garam begitu ampuh dalam menyelesaikan kasus sihir marsyus -sihir berupa elemen cairan: air atau minyak yang sudah dimantera lantas disiram/dipercikkan/dituangkan di bagian tertentu rumah target sihir dengan tujuan melumpuhkan kaki target-
Beliau tersenyum dan mengiyakan/membolehkan. Ini karena memang bab ruqyah tidak terpaku pada semata wahyu, sebab menurut para ulama peneliti, ruqyah masuk dalam kategori terapi dan pengobatan. Dengan itu, semua sarana mubah yang tidak mengandung kesyirikan dan valid manfaatnya atas dasar penelitian atau pengalaman terjun langsung maka itu adalah hal yang mubah.
๐ฅ๐๐พ๐๐ฎ๐ต ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ถ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐ถ ๐๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฆ๐๐ป๐ป๐ฎ๐ต ๐ป๐ฎ๐บ๐๐ป ๐๐๐ธ๐๐บ๐ป๐๐ฎ: ๐๐ผ๐น๐ฒ๐ต
Termasuk dalam hal ini yang tidak berdalil baik Alquran maupun hadits sekaligus praktik Nabi shallallahu alaihi wasallam adalah penggunaan bidara dalam ruqyah. Apalagi ditentukan nominal daunnya 7 helai lantas diulak/ditumbuk di antara dua batu.
Secara nash, ini tidak ada keterangannya. Namun yang ada adalah ijtihad seorang tabiin bernama Wahb bin Munabbih yang disebutkan Ibnu Baththal sekaligus dikutip oleh Ibnu Hajar dalam Fath al-Bari.
Para ulama ulama tidak ada yang menilai itu bid'ah walaupun tidak ada keterangan dalam Alqur'an, dan hadits, walaupun dibatasi dengan keterangan bilangan 7 sekaligus idealnya ditumbuk di antara dua batu.
.
ูุงู ุงูุญุงูุธ ุงุจู ุญุฌุฑ ุฑุญู
ู ุงّููู : " ูุฐูุฑ ุจู ุจุทุงู ุฃู ูู ูุชุจ ููุจ ุจู ู
ูุจู ุฃู ูุฃุฎุฐ ุณุจุน ูุฑูุงุช ู
ู ุณุฏุฑ ุฃุฎุถุฑ، ููุฏูู ุจูู ุญุฌุฑูู ، ุซู
ูุถุฑุจู ุจุงูู
ุงุก ูููุฑุฃ ููู ุขูุฉ ุงููุฑุณู ูุงูููุงูู ، ุซู
ูุญุณู ู
ูู ุซูุงุซ ุญุณูุงุช ، ุซู
ูุบุชุณู ุจู ؛ ูุฅูู ูุฐูุจ ุนูู ูู ู
ุง ุจู ، ููู ุฌูุฏ ููุฑุฌู ุฅุฐุง ุญุจุณ ุนู ุฃููู " ุงูุชูู ู
ู "ูุชุญ ุงูุจุงุฑู" (233/10) ،
Al-Hafizh Ibn Hajar ุฑุญู
ู ุงููู berkata:
“Ibnu Baththal menyebutkan bahwa dalam kitab-kitab Wahb ibn Munabbih terdapat (keterangan): hendaknya seseorang mengambil tujuh lembar daun bidara yang hijau, lalu menumbuknya di antara dua batu, kemudian mencampurnya dengan air, dan membaca Ayat Kursi dan surat-surat pelindung (al-Qawฤfil, yakni al-Ikhlash, al-Falaq, dan an-Nas). Setelah itu ia meminum darinya tiga tegukan, lalu mandi dengannya; karena itu akan menghilangkan semua yang menimpanya. Ini baik bagi seorang laki-laki yang terhalang (tidak mampu) mendatangi istrinya." Selesai dari Fath al-Bari (10/233).
Apa hubungan tujuh dan dua batu dengan kesehatan?
Apa hubungan tujuh dan batu dengan sihir dan gangguan jin?
Jika dilogikan ya tidak ada.
Namun begitulah pengalaman dan ijithad beliau sang tabiin yang dikenal ahli dalam kisah israiliyat diterima para ulama lain hingga zaman ini dan diwarisi turun temurun, yang walaupun tidak mesti tujuh juga dan tidak mesti di antara dua batu.
Andai logika tak ada petunjuk dari Nabi dipakai meneropong amalan ini, sebagaimana bahasa sebagian orang, tentu itu adalah bid'ah. Para ulama di Madinah yang menganjurkan itu telah melakukan dan menganjutrkan bid'ah. Jika kerangka berpikirnya demikian.
Lantas para ulama yang menerima keterangan Wahb bin Munabbih ini berargumen bahwa Nabi shallahu alaihi wasallam pernah mengatakan kepada para sahabat bhw paparkan ruqyah kalian, tak masalah ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan.
Syaikh Dr. Muthlaq al-Jaser ditanya, adakah dalil tentang ruqyah menggunakan daun bidara atau terapi. Setelah beliau membawakan keterangan Wahb bin Munabbih yang dinukil Ibnu Batthal dan Ibnu Hajar, beliau memberikan komentar:
"Aku tidak mengetahui adanya hadits shahih dari Nabi shallallahu alaihi wasallam terkait ruqyah dengan bidara. Tidak pula keterangan dari Sahabat.... Terkait keterangan Wahb Ibnu Munabbhih yang dicantumkan Ibnu Baththal lantas dinukil Ibnu Hajar dan ulama lain itu adalah hal yang mereka cantumkan/nukil dengan penuh kelonggaran hukum (tidak ketat) -artinya membolehkan- dan ini atas dasar bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengatakan bahwa tak masalah dengan ruqyah kalian selama tidak memuat hal syirik... Namun tidak boleh kita katakan bahwa ruqyah dengan bidara itu sunnah karena tidak ada keterangan dari Nabi shallallahu alaihi wasallam sebatas pengetahuanku."
Ini adalah keterangan beliau tentang bidara. Maka hal yang sama juga berlaku pada garam. Selama tidak memuat hal syrik maka menjadikan garam salah satu sisipan ruqyah karena terbukti pengalaman para terapis terkait ini maka hal tersebut adalah mubah. Tentu pengalaman yang dijadikan patokan adalah pengalaman mereka yang terjun di bidangnya yang mendapati langsung kasus tersebut, walaupun mereka yang tidak pernah melakukan hal tsb menafikannya.
๐๐ฎ๐ด๐ฎ๐ถ๐บ๐ฎ๐ป๐ฎ ๐ฑ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ป๐๐ฎ๐๐ฎ๐ฎ๐ป ๐๐๐ฎ๐ถ๐ธ๐ต ๐ ๐๐ต๐ฎ๐บ๐บ๐ฎ๐ฑ ๐ฏ๐ถ๐ป ๐ฆ๐ต๐ฎ๐น๐ฒ๐ต ๐ฎ๐น-๐จ๐๐๐ฎ๐ถ๐บ๐ถ๐ป ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐น๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฟ๐๐พ๐๐ฎ๐ต ๐ฑ๐ถ๐๐ฒ๐ฟ๐๐ฎ๐ถ ๐ด๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐บ?
Ulama kontemporer memang berbeda pandangan dalam hal ini.
1. Pihak yang tidak membenarkan di antaranya syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, dll.
2. Di antara ulama yang membolehkan adalah syaikh Abdullah bin Abdurrahman al-Jibrin, seorang tokoh ulama Saudi yang banyak menuliskan fatwa, mensyarh kitab-kitab akidah, dan fiqh.
Kalau kami pribadi mengungkapkan dengan kalimat: " garam bermanfaat dalam membersihkan pengaruh sihir dan buhul baik buhul di tanah, rumah atau di badan korban sihir."
๐ฆ๐ฒ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฎ๐ฟ๐ฎ ๐๐๐ฎ๐ถ๐ธ๐ต ๐๐ฏ๐ป๐ ๐๐ถ๐ฏ๐ฟ๐ถ๐ป ๐ฟ๐ฎ๐ต๐ถ๐บ๐ฎ๐ต๐๐น๐น๐ฎ๐ต ๐น๐ฒ๐ฏ๐ถ๐ต ๐ฑ๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ถ๐๐, lebih berani "berjelajah" dalam menuangkan diksi tentang manfaat garam dalam prosesi ruqyah, yaitu tak mengapa hal tsb karena berdasarkan pengalaman itu bisa membuat jin terganggu sekaligus tersakiti:
ูุง ุจุฃุณ ุจุทุฑุญ ุงูู
ูุญ ูู ุงูู
ุงุก ุญุชู ูุฐูุจ ุซู
ูุฑุด ุจู ุฒูุงูุง ุงูู
ูุฒู ู
ู ุงูุฏุงุฎู ูุงูุฎุงุฑุฌ ؛ ููุฏ ุฌุฑุจ ุฐูู ููุฌุฏ ู
ููุฏุงً ูู ุญุฑุงุณุฉ ุงูู
ูุงุฒู ، ูุทุฑุฏ ุงูู
ุชู
ุฑุฏูู ู
ู ุงูุฌู ูุงูุณูุงู
ุฉ ู
ู ุฃุฐุงูู
. ูุฅููู
ูุฏ ูุชุณูุทูู ุนูู ุจุนุถ ุงููุฑุงุก ูุงูู
ุนุงูุฌูู ؛ ููุฌูุฒ ุงุณุชุนู
ุงู ู
ุง ูููุน ูู ุงูุชุญุฑุฒ ู
ู ุดุฑูู
ูุฃุฐุงูู
. ููุฐุง ูุดุฑุน ูุฑุงุกุฉ ุจุนุถ ุงูุฃุฐูุงุฑ ูุงูุฃูุฑุงุฏ ูุงูุชุนูุฐุงุช ูู ู
ุงุก ، ุซู
ูุฑุด ุจู ุงูู
ูุฒู ุงูุฐู ูุชูุงุฌุฏ ููู ุงูุฌู ูุงูุดูุงุทูู ูุฅูู ูุจุนุฏูู
ุจุฅุฐู ุงّٰููู ุชุนุงูู. ูุงููู ุงูุดุงูู
"Tidak mengapa menaburkan garam ke dalam air hingga larut, kemudian air itu dipercikkan ke sudut-sudut rumah, baik dari dalam maupun dari luar. Cara ini telah terbukti dan didapati bermanfaat untuk menjaga rumah, mengusir jin-jin yang membangkang, serta selamat dari gangguan mereka.
Sebab, mereka terkadang dapat mengganggu sebagian pembaca ruqyah dan para praktisi pengobatan. Maka boleh menggunakan hal-hal yang bermanfaat untuk melindungi diri dari kejahatan dan gangguan mereka.
Demikian pula disyariatkan membaca sebagian zikir, wirid, dan doa perlindungan ke dalam air, kemudian air itu dipercikkan ke rumah yang terdapat jin dan setan, karena hal itu—dengan izin Allah Ta’ala—akan menjauhkan mereka. Dan Allah-lah Dzat Yang Maha Menyembuhkan."
Kalau dilihat dalam redaksi tersebut, beliau mengungkapkan bahwa garam bisa menyakiti jin tanpa harus diruqyah.
๐จ๐น๐ฎ๐บ๐ฎ ๐น๐ฎ๐ถ๐ป ๐ฎ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐ต ๐๐ฒ๐ผ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด ๐ฑ๐ผ๐ธ๐๐ผ๐ฟ ๐ฑ๐ถ ๐ฏ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ป๐ด ๐ณ๐ถ๐พ๐ต ๐บ๐๐พ๐ฎ๐ฟ๐ฎ๐ป/๐ณ๐ถ๐พ๐ต ๐ฝ๐ฒ๐ฟ๐ฏ๐ฎ๐ป๐ฑ๐ถ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐บ๐ฎ๐ฑ๐๐ต๐ฎ๐ฏ, ๐๐ฟ. ๐๐ฏ๐ฑ๐๐น ๐๐ฎ๐ฟ๐ถ ๐ ๐๐ต๐ฎ๐บ๐บ๐ฎ๐ฑ ๐๐ต๐ถ๐น๐ฎ๐ต, ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ต๐ฎ๐น ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐๐ฎ๐บ๐ฎ ๐๐ฒ๐๐ฒ๐น๐ฎ๐ต ๐บ๐ฒ๐ป๐๐ฒ๐ฏ๐๐๐ธ๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ต๐ฎ๐๐ฎ๐ฏ๐ถ๐/๐ธ๐ฒ๐๐ฒ๐ป๐๐๐ฎ๐ป ๐ฑ๐ฎ๐น๐ฎ๐บ ๐ต๐ฎ๐น ๐๐ฒ๐ฏ๐ฎ๐ฏ/๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด๐ฎ๐ฟ๐๐ต ๐๐ฒ๐๐๐ฎ๐๐:
ูุฃุชู ุงูุขู ุฅูู ุฃุตู ุงูู
ุณุฃูุฉ:
ูุง ููุฌุฏ ูุต ู
ู ุงููุชุงุจ ููุง ุงูุณูุฉ ูุฏู ุนูู ุฃู ุฑุด ุงูู
ูุญ ูู ุงูุจูุช ูุงูุน ู
ู ุงููุงุฆูุงุช ุงูุบูุจูุฉ ุฃู ุงูุนูู ูุงูุญุณุฏ ูุงูุณุญุฑ.
ููุง ููุฌุฏ ุฏููู ุนูู
ู ูุฏู ุนูู ููู ุงูู
ูุญ ูุงูุนًุง ูุนูุงุฌ ุงูุญุณุฏ ูุงูุณุญุฑ .
ูุญูู ุนู ูุซูุฑ ู
ู ุงูุนูู
ุงุก ูุงูู
ุนุงูุฌูู ูุฃูู ุงูุงุฎุชุตุงุต ูู ูุฐุง ุงูุฌุงูุจ ุฃู ุฑุด ุงูู
ูุญ ูู ุฒูุงูุง ุงูุจูุช ูุงูุน ููุญุณุฏ ูุงูุณุญุฑ، ููุฃููู
ุนูู
ูุง ุฐูู ู
ู ู
ุนุงู
ูุชูู
ูุฎุจุฑุชูู
ุจุงูุฌู ูุงูุดูุงุทูู.
ูุนููู ูููุณ ููุงู ู
ุง ูู
ูุน ุดุฑุนًุง ู
ู ุงุณุชุนู
ุงู ุฑุด ุงูู
ูุญ ูู ุงูุจูุช، ุทุงูู
ุง ุงูู ู
ู ุงูู
ุฌุฑุจุงุช، ููุง ูุชุนุงุฑุถ ู
ุน ููุงุนุฏ ุงูุดุฑุน ุงูุญููู، ุดุฑูุทุฉ ุฃูุง ูุนุชู
ุฏ ุนููู، ูุฃูุง ูุนุชูุฏ ููู ุงูููุน ุงูู
ุฌุฑุฏ، ุจู ุงูููุน ูู ุงูููุน ู
ู ุงّٰููู ุชุนุงูู.
ูุฃูุตุญ ุจุงุณุชุนู
ุงู ุงูู
ุงุก ูุงูู
ูุญ ุงูู
ูุฑูุก ุนููู ุงููุฑุขู؛ ูุฅูู
-ุงููุฑุขู - ูุงูุน ูุตุงูุญ ุจุฅุฐู ุงููู.
ูููุฑุฃ ุงูู
ุฑูุถ ุนูู ููุณู ุขูุงุช ู
ู ุงููุฑุขู، ููุง ุจุฃุณ ุฃู ููุฑุฃ ุงูุฑููุฉ ุงูุดุฑุนูุฉ ุนูู ู
ุงุก ูู
ูุญ، ููู ูุงูุน ุฅู ุดุงุก ุงّٰููู ุชุนุงูู. ูุงููู ุฃุนูู ูุฃุนูู
.
[[Sekarang kita sampai pada pokok permasalahan:
Tidak ada satu pun dalil dari Al-Qur’an maupun Sunnah yang menunjukkan bahwa menyiramkan air garam di dalam rumah bermanfaat untuk mengusir makhluk gaib, ‘ain, hasad, atau sihir. Juga tidak ada bukti ilmiah yang menunjukkan bahwa garam bermanfaat untuk mengobati hasad dan sihir.
Namun, telah diriwayatkan dari banyak ulama, para peruqyah, dan orang-orang yang berpengalaman di bidang ini, bahwa menaburkan garam di sudut-sudut rumah bermanfaat untuk hasad dan sihir. Seakan-akan mereka mengetahui hal itu dari pengalaman dan interaksi mereka dengan jin dan setan.
Berdasarkan hal tersebut, tidak ada yang melarang secara syariat penggunaan garam yang disiramkan di rumah, selama itu termasuk perkara yang telah dicoba dan tidak bertentangan dengan kaidah syariat yang lurus, dengan syarat tidak dijadikan sandaran utama, serta tidak diyakini bahwa garam itu memberi manfaat dengan sendirinya. Sebab, segala manfaat hakikatnya berasal dari Allah Ta’ala.
Saya menasihatkan untuk menggunakan air dan garam yang telah dibacakan Al-Qur’an padanya, karena Al-Qur’an itu—dengan izin Allah—bermanfaat dan membawa kebaikan.
Orang yang sakit hendaknya membaca ayat-ayat Al-Qur’an untuk dirinya sendiri, dan tidak mengapa membaca ruqyah syar’iyyah pada air dan garam, karena hal itu bermanfaat, insyaAllah. Dan Allah Mahatinggi lagi Maha Mengetahui.]]
๐๐ฑ๐ฎ ๐๐ฒ๐ฏ๐๐ฎ๐ต ๐ธ๐ฎ๐ถ๐ฑ๐ฎ๐ต, ๐ท๐ถ๐ธ๐ฎ ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฑ๐๐ฎ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ฑ๐ฎ๐ฝ๐ฎ๐ ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐๐ฒ๐ฏ๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐ถ๐๐ ๐ฝ๐ถ๐ต๐ฎ๐ธ ๐ฝ๐ฒ๐ป๐ด-๐ถ๐๐๐ฏ๐ฎ๐/๐บ๐ฒ๐บ๐๐ฒ๐ฟ๐ถ๐๐ถ๐ธ๐ฎ๐๐ถ/๐๐ฎ๐น๐ถ๐ฑ๐ฎ๐๐ถ ๐ฑ๐ฎ๐ป ๐ฎ๐ฑ๐ฎ ๐ฝ๐ถ๐ต๐ฎ๐ธ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ป๐ฎ๐ณ๐ถ๐ธ๐ฎ๐ป, ๐บ๐ฎ๐ธ๐ฎ ๐๐ฎ๐ป๐ด ๐บ๐ฒ๐ป๐ด๐ถ๐๐๐ฏ๐ฎ๐ ๐น๐ฒ๐ฏ๐ถ๐ต ๐ฑ๐ถ๐๐๐ฎ๐บ๐ฎ๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฎ๐ฟ๐ฒ๐ป๐ฎ ๐บ๐ฒ๐ป๐ฎ๐บ๐ฝ๐ถ๐น๐ธ๐ฎ๐ป ๐ธ๐ฒ๐๐ฒ๐ฟ๐ฎ๐ป๐ด๐ฎ๐ป ๐๐ฎ๐บ๐ฏ๐ฎ๐ต๐ฎ๐ป.
Kita menghormati pendapat syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin dan ulama lain. Namun bukan berarti mengikuti pendapat lain adalah aib dan cela. Seseorang bisa saja taklid ke beliau dan itu keniscayaan bagi orang awam yang tak mampu menelaah lebih lanjut dan membandingkan khilaf para ulama karena ketiadaan kemampuan dalam mengeksplorasi silang pendapat ulama. Namun yang salah besar adalah orang awam taklid, tapi menjadikan pendapat ulama sebagai senjata menyerang pendapat berseberangan tanpa bisa menganalisis asal-usul khilaf dan kemampuan memilah mana yang dianggap lebih tepat.
Kalau sudah begitu, taklid tersebut tercela. Satu-satunya sosok yang boleh kita taklid-kan dengan gaya seperti itu, yang mutlak kebenaran ada padanya adalah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Tidak sedikit para ulama yang dalam pembahasan fiqh berbeda pandagan dengan syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin pada sejumlah tema dan itu hal yang sangat wajar, dan itu sebagaimana ruang khilaf dalam fiqh lainnya.
Kalimat ini kami tulis dengan maksud bahwa berbeda pandangan dengan memilih pendapat ulama dan tokoh lain, tidak mengikuti pendapat syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, adalah hal yang wajar dan lumrah, dan itu bukan bermakna tidak lagi salafy atau diklaim mengikuti pendapat bid'ah. Jika ada pendapat imam Syafi'i atau imam lain tidak kita ikuti karena lebih mencondongi pendapat ulama lain itu adalah hal lumrah, boleh, bukan aib dan bukan bentuk merendahkan mereka, maka lebih lumrah lagi jika pada sebagian tema kita tidak mencondongi pendapat seorang ulama kontemporer karena mengikuti pendapat ulama lain yang kita anggap lebih tepat.
๐ธ๐ฒ๐๐ถ๐บ๐ฝ๐๐น๐ฎ๐ป
1. Boleh menyisipkan garam sebagai salah satu pelengkap dalam ruqyah terutama ketika meruqyah sihir marsyuys (cek video kami terkait cara terapinya). Karena efektif menghilangkan pengaruh sihir dan buhul. Ini sebagaimana kebolehan menggunakan bidara, atau media lainnya yang sifatnya mubah: zamzam, madu, zaitun dan lain-lain. Ini menggabungkan keberkahan al-Qur'an dan pengaruh positif yang Allah takdirkan ada pada benda-benda tertentu.
2. Syaratnya adalah -di antaranya- tidak meyakini bahwa hal demikian memiliki pengaruh/kekuatan tersendiri yang terpisah dengan ilmu dan kehendak Allah. Itu hanyalah wasilah. Jika ini tak terpenuhi, ini menjadi kesyirikan sebagaimana jika menilai bidara memiliki kekuatan tersendiri. Bidara hanyalah sebab dan wasilah yang manjur walaupun tidak ada nash alquran dan hadits tentang ruqyah dengan bidara.
3. Walaupun tidak ada nash tentang ruqyah plus disertai garam pada gangguan sihir, ada riwayat bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah meruqyah sengatan kalajenking dan membaca surat 3 qul (qawaqil). Ini hadits dishahihkan al-Albani dalam as-Silsilah as-Shahihah no. 548
ูุฑูุงู ุงูุทุจุฑุงูู ูู “ุงูุตุบูุฑ” ุจุฑูู
(830): ุจููุธ: ูุนู ุงููู ุงูุนูุฑุจ، ูุง ุชุฏุน ู
ุตًููุง ููุง ุบูุฑู، ุซู
ุฏุนุง ุจู
ุงุก ูู
ูุญ، ูุฌุนู ูู
ุณุญ ุนูููุง ูููุฑุฃ ุจู﴿ ُْูู َูุง ุฃََُّููุง ุงَْููุงِูุฑَُูู ﴾ [ุงููุงูุฑูู: 1]، ู﴿ ُْูู ุฃَุนُูุฐُ ุจِุฑَุจِّ ุงََِْูููู ﴾ [ุงูููู: 1]، ู﴿ ُْูู ุฃَุนُูุฐُ ุจِุฑَุจِّ ุงَّููุงุณِ ﴾ [ุงููุงุณ: 1][3].
Al-แนฌabarฤnฤซ meriwayatkannya dalam al-Mu‘jam aแนฃ-แนขaghฤซr nomor (830) dengan lafaz:
“Allah melaknat kalajengking; ia tidak membiarkan orang yang sedang shalat maupun selainnya.”
Kemudian beliau meminta air dan garam, lalu mengusap (bagian yang terkena sengatan) dengan itu sambil membaca:
‘Qul yฤ ayyuhal-kฤfirลซn’ (QS al-Kฤfirลซn: 1),
‘Qul a‘ลซdzu bi rabbil-falaq’ (QS al-Falaq: 1), dan
‘Qul a‘ลซdzu bi rabbin-nฤs’ (QS an-Nฤs: 1).
_____
• Siang hari di kota Madinah
• Penyusun: Yani Fahriansyah