Selasa, 10 Februari 2026

Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa menjalankan puasa tertentu, maka silakan ia berpuasa

Haram hukumnya berpuasa pada hari syak (hari keraguan); yaitu hari ke-30 dari bulan Sya'ban, jika hilal tidak terlihat secara syar'i. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: (Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa menjalankan puasa tertentu, maka silakan ia berpuasa). Dan sabda beliau ﷺ: (Satu bulan itu ada dua puluh sembilan malam, maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya (hilal). Jika awan menghalangi pandangan kalian, maka genapkanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari)."
Hashtag: #Fawaid_Ramadhan (Manfaat Ramadan)
Link: https://dorar.net/feqhia/2791