Haram hukumnya berpuasa pada hari syak (hari keraguan); yaitu hari ke-30 dari bulan Sya'ban, jika hilal tidak terlihat secara syar'i. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ: (Janganlah kalian mendahului Ramadan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa menjalankan puasa tertentu, maka silakan ia berpuasa). Dan sabda beliau ﷺ: (Satu bulan itu ada dua puluh sembilan malam, maka janganlah kalian berpuasa sampai kalian melihatnya (hilal). Jika awan menghalangi pandangan kalian, maka genapkanlah hitungannya menjadi tiga puluh hari)."
Hashtag: #Fawaid_Ramadhan (Manfaat Ramadan)
Link: https://dorar.net/feqhia/2791