Alhamdulillah.
Apakah ada dalil penggunaan Hisab Astronomis dari Qur'an Sunnah yang mulus secara segi pendalilannya dan tidak dipaksakan? Serta juga tidak berbenturan dengan dalil lain yang lebih kuat?
Ada, walaupun konteksnya khusus dan bukan dalam kondisi standar.
Dalam hadis An-Nawwas bin Sam'an Al-Kitabi RA mengenai Dajjal yang salah satu hari di masanya itu setara dengan sepekan, sebulan, bahkan setahun, para sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW:
يَا رَسُولَ اللَّهِ ، فَذَلِكَ الْيَوْمُ الَّذِي هُوَ كَسَنَةٍ ، أَيَكْفِينَا فِيهِ صَلَاةُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ؟
Jawaban beliau:
لَا، اقْدُرُوا لَهُ قَدْرَهُ.
Ini jelas menunjukkan bahwa patokan untuk menentukan berapa jumlah salat dalam satu hari yang setara satu tahun itu hanya dengan perkiraan (penghitungan), yaitu dengan berkaca pada rerata durasi hari, bukan dengan observasi empiris posisi cahaya matahari. Kemudian penentuan posisi tiap salat dalam durasi-sehari itu juga berdasarkan analogi dengan kondisi normalnya.
Lantas dalil itu juga menunjukkan bahwa satu hari yang setara durasi satu tahun itu juga terdiri dari 12 bulan, yang penentuannya jelas tidak dapat menggunakan ru'yah di lokasi yang sama.
Maka, pilihannya hanya ada dua:
- mengikuti lokasi lain yang durasi harinya masih normal, secara real-time ataupun dengan analogi, bila lokasi itu ada;
- atau mengikuti jadwal salat dan daftar durasi bulan di lokasi yang sama pada tahun sebelumnya, bila memang tahun sebelumnya lokasi itu berkondisi normal.
Pilihan pertama meniscayakan penggunaan Hisab, walaupun dalam bentuk yang saat ini sederhana, yaitu hisab koordinat kedua lokasi yang dibandingkan (untuk menjatuhkan pilihan lokasi mana yang akan dijadikan acuan), kemudian hisab jeda rentang waktu bila menggunakan analogi (kalau waktu salat pertamanya berbeda 4 jam, misalnya, maka waktu salat kedua juga demikian).
Pilihan kedua lebih jelas lagi meniscayakan penggunaan Hisab, termasuk meniscayakan Hisab terkait hilal bulan. Di sinilah, dalam kondisi ini, kriteria-kriteria Hisab Imkanurru'yah menjadi relavan untuk dijadikan sebagai patokan memulai bulan baru tanpa menunggu observasi empiris (ru'yatulhilal), sebab memang rukyah tersebut tidak mungkin dilaksanakan.
Kemudian, Hisab visibilitasnya itu juga pada dasarnya tidak mungkin sama sekali menggunakan lokasi tersebut sebagai patokan (markaz)-nya lantaran tidak dimungkinkan (atau tidak relevannya) ru'yatul hilal di tengah siang, sehingga pilihannya adalah antara transfer hasil Hisab imkan dari lokasi lain atau cukup dengan Hisab Konjungsi yang entah ditambahi faktor apa senilai apa. WA
BTW, hadis ini sering dijadikan dasar oleh para Fuqoha untuk menentukan cara memutuskan jadwal salat di lokasi yang pas durasi satu hari alaminya (dari matahari tenggelam sampai tenggelam lagi-nya) lebih dari 24 jam, bahkan sampai berbulan-bulan. Pilihannya dua tadi: mengikuti lokasi lain yang masih normal, atau menganalogikan dengan jadwal standar di lokasi yang sama pada musim normal.
Apakah yang dimaksud oleh hadis tersebut adalah sekadar bahwa Dajjal itu nantinya berkeliling dunia sehingga melewati lokasi-lokasi yang durasi harinya sedemikian (bukan seluruh bumi mengalami ketidaknormalan durasi hari)?
Wallahu a'lam bish-shawab. Yang jelas, kita semua berlindung kepada Allah Ta'ala dari cabaran hidup dan mati, cabaran Dajjal, dan cabaran di alam kubur. Wallahul musta'an.
Ustadz nidlol mas'ud / babanya sofia
Komentar tanggapan :