[Ketika “Akses Pendidikan” Berubah Jadi Utang Seumur Hidup]
Kemarin, saya menyimak BBC Radio Wales Breakfast mewawancarai seorang dokter muda, Dr Jack Tagg, lulusan Cardiff University. Ceritanya sederhana tapi menampar: ia meminjam sekitar £55.000 (sekitar 1.249.647.850 rupiah!) untuk kuliah. Namun sebelum sempat “hidup normal” sebagai pekerja, utangnya sudah membengkak karena bunga. Totalnya kini sekitar £80.000 (1.817.669.600,00 rupiah). Ia sudah mulai mencicil sejak 2021 dan telah membayar kira-kira £8.500—tapi bunganya sendiri sudah menambah sekitar £25.000. Kesimpulannya pahit: peluang untuk melunasi penuh nyaris tidak ada; besar kemungkinan pinjaman itu akan “dihapus” setelah periode tertentu, tapi selama puluhan tahun ia hidup dengan beban angka yang terus naik.
Masalah utamanya bukan dia belanja hedon atau hidup boros. Masalahnya sistem: bunga naik mengikuti indeks (RPI) dan kebijakan pemerintah yang membekukan ambang batas pembayaran (repayment threshold) membuat banyak lulusan merasa terkunci dalam skema yang “tidak berkelanjutan.” Bahkan sebelum orang sempat menata hidup, utang sudah lari duluan.
Nah, di sinilah kacamata syariat jadi relevan. Kita coba memahami akar penyakitnya. Apa ada hubungannya dengan riba?
Dalam fiqh muamalat, prinsipnya terang: jika sebuah utang (qard) disyaratkan ada tambahan karena waktu—misalnya “utang sekian, nanti bayar lebih sekian persen per tahun”—maka tambahan itu masuk kategori riba. Bukan karena niatnya jahat tapi karena struktur akadnya membuat waktu menjadi komoditas: makin lama, makin bertambah secara otomatis. Dan itulah karakter riba yang paling merusak. Dia tumbuh bukan dari kerja produktif, tapi dari penundaan.
Riba itu buruk secara sosial, dan bukan cuma label haram. Kasus Dr Tagg menggambarkan keburukan riba dengan bahasa yang semua orang paham:
1. Utang membesar walau peminjam sudah berusaha membayar.
2. Risiko sepenuhnya jatuh ke peminjam: inflasi naik, bunga naik—dia yang menanggung.
3. Sistem mendorong rasa putus asa: “Saya bayar pun percuma.”
4. Akhirnya pendidikan tinggi yang seharusnya maslahah malah terasa seperti jebakan.
Syariat melarang riba karena ia membuka pintu kezhaliman. Ia membuat yang kuat stabil, yang lemah makin terjepit. Dan ketika kebijakan bisa berubah sepihak (threshold dibekukan berulang), rasa keadilan jadi runtuh. Ini bukan sekadar masalah angka! Ini masalah amanah.
Kalau antum bergumam, 'Tapi ini kan pemerintah', apakah otomatis halal? Tidak. Dalam fiqh, yang dinilai adalah hakikat akadnya. Kalau bentuknya tetap “utang + tambahan yang disyaratkan”, maka tetap riba, meskipun yang memungutnya negara dan tujuannya membantu pendidikan.
Apakah semua pembiayaan kuliah pasti riba?
Tidak juga. Ada model yang lebih bersih, seperti: Biaya pendidikan dibantu negara lewat subsidi. Bisa juga versi lain: Skema tanpa bunga (qard hasan). .
Pertama: jangan remehkan beban orang yang sudah terlanjur masuk sistem. Banyak yang masuk usia 18 tahun dengan pengetahuan finansial minim. Fiqh itu juga mengenal konsep hajah/darurah—kebutuhan mendesak—tapi ukurannya ketat dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menormalisasi riba.
Kedua: kita boleh tegas mengkritik sistemnya. Karena kasus seperti ini justru menunjukkan mengapa riba itu dilarang: bukan sekadar aturan agama, tapi pagar agar masyarakat tidak berubah menjadi mesin utang.
Ketiga: dorong alternatif kebijakan dan alternatif personal. Kalau sistemnya memang membuat pendidikan terasa seperti cicilan masa depan, maka wajar kalau generasi berikutnya mundur pelan-pelan. Ini bahaya sosial.
Kesimpulan singkatnya begini: Ketika pinjaman kuliah memakai bunga yang terus bertambah, ia bukan lagi sekadar “biaya pendidikan”—ia berubah menjadi pola riba: tumbuh dari waktu, menekan yang lemah, dan melahirkan rasa putus asa. Dan syariat melarang riba justru karena efek sosial seperti inilah.
Semoga Allah jaga kita dari muamalat yang menjerat, dan mudahkan jalan ilmu dengan cara yang bersih dan berkah.