Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah: Jika imam berdiri untuk rakaat ketiga dalam shalat Tarawih, bagaimana hukumnya?
Jawabannya adalah: Dia harus kembali dan melakukan sujud lupa.
Imam Ahmad - semoga Allah merahmatinya - berkata: “Barang siapa yang berdiri untuk rakaat ketiga dalam shalat malam, maka seolah-olah ia berdiri untuk rakaat ketiga dalam shalat subuh.”
(Pengecualian untuk hal ini adalah salat witr, yang dapat dilakukan dengan tiga rakaat dan terkadang dengan satu tasyahhud).