[ Menghirup Bukhur Saat Puasa ]
Ibn Utsaimin rahimahullah menjelaskan,
لا بأس أن يستعملها في نهار رمضان، وأن يستنشقها؛ إلا البخور لا يستنشقه، لأن له جرما يصل إلى المعدة، وهو الدخان
"Diperbolehkan menggunakan wewangian pada siang hari di bulan Ramadhan, dan menghirupnya; kecuali bukhur/dupa, tidak boleh dihirup (istinsyaq/menghirup dalam-dalam -pen) karena mengandung zat yang bisa masuk sampai ke perut, yaitu asapnya."
Maka jika yang wangi saja tidak boleh dihirup apalagi yang sifatnya bau dan mengganggu sekitar.
Ust yhouga p