Kamis, 19 Februari 2026

Kaidah Ashl (dari kitab al-Mubdi' Syarh al-Muqni' - Fiqh Hanbali):

Kaidah Ashl (dari kitab al-Mubdi' Syarh al-Muqni' - Fiqh Hanbali):

1. Jika berkumpul seluruh ahli waris laki-laki, tidak ada yang mewarisi kecuali tiga orang: Ayah, Anak laki-laki, dan Suami.

2. Jika berkumpul seluruh ahli waris perempuan, yang mewarisi dari mereka ada lima: Anak perempuan, Cucu perempuan (dari anak laki-laki), Ibu, Istri, dan Saudari kandung.

3. Dan yang mungkin berkumpul dari dua golongan (laki-laki dan perempuan) lalu mewarisi bersamaan adalah: Dua orang tua (Ayah & Ibu), Anak (lk & pr), dan salah satu dari pasangan suami-istri.
haz