Banyak yang menganggap bahwa IDL atau Batas penanggalan internasional adalah garis khas penanggalan masehi, padahal sebetulnya garis ini adalah garis yang telah menjadi konsensus antara umat Islam dan non-muslim sedunia.
IDL yang terletak di Pasifik tersebut, bukan merupakan garis khas kalender masehi maupun syamsiyah, melainkan sekaligus merupakan garis batas hari dalam kalender Islam (qamariyah hijriyah).
Karena bumi itu membulat, maka tidak mungkin tak-ada garis yang memisahkan antara hari Kamis dengan hari Jumat untuk kawasan yang sama-sama sedang mengalami siang di seluruh dunia. Jadi, keberadaan batas yang memisahkan kedua hari tersebut adalah suatu keniscayaan syar'i, dan kebetulan juga disepakati secara internasional oleh kaum non-muslim.
Jadi, sebagai "batas hari", garis tersebut sudah menjadi bagian dari ketentuan syar'i umat Islam sedunia. Dan posisinya pun cukup strategis, sejalan dengan pusat Islam masa Rasulullah SAW yang ada di Makkah dan Madinah, terutama bila kita kilas balikkan ke hari Jumat Pahing 6 Maret 632 M yang merupakan hari Arafah 9 Zulhijjah 10 H di haji Wada'.
Adapun memfungsian garis yang merupakan batas hari itu sebagai "garis tanggal Islam", ini berkaitan dengan perkara ijtihadiyah mengenai bagaimana awal bulan diberlakukan ke wilayah di luar lokasi ru'yah. Ada pandangan bahwa keterlihatan Hilal itu hanya berlaku untuk radius tertentu, dan ada pula pandangan bahwa keterlihatan Hilal itu berlaku untuk seluruh dunia (seperti dinukilkan dari 4 imam mazhab Fiqih). Keduanya berkaitan dengan keterlihatan, yaitu tercapainya ru'yah di suatu lokasi di bumi.
Lalu saat ini ada pula pandangan bahwa tidak perlu menunggu keterlihatan, dan tidak perlu juga berpatokan pada hasil hisab terkait waktu tercapainya visibiltas Hilal, melainkan cukup berpijak "kesamaan hari" dengan "hari visibilitas". Visibilitas ini biasanya dihitung menggunakan kriteria minimal yang pernah riil dicapai atau mendekati yang pernah dicapai. Bahkan, ada pula usulan untuk cukup menggunakan perhitungan waktu konjungsi ataupun konjungsi plus keterlambatan ghurubnya bulan dibanding ghurubnya matahari, dan itupun juga dengan kerangka "persamaan hari".
Baik berpijak pada ru'yah maupun hisab saja, pemberlakuan hasilnya ke seluruh dunia itu sama-sama mengandung kendala atau tantangan. Bila menggunakan ru'yah, maka penetapan awal bulan di sebagian tempat harus dimulai di siang hari, bulan di malam harinya. Ini secara fiqih bisa dipandang bermasalah, dan bisa pula tidak bermasalah sama sekali (sebab yang namanya hukum wujub itu baru tercapai saat sababnya sudah tercapai, bukan sebelumnya).
Bila menggunakan hisab saja, maka penetapannya di sebagian tempat juga demikian (sama saja) kecuali kriterianya diberikan syarat tambahan yang mau tidak mau akan juga memodifikasi konsep dasarnya. Ini semisal parameter tambahan bahwa konjungsi harus tercapai sebelum pukul 7 WIB dan sebelum Subuh di belahan dunia paling timur (NZ).
Zulhijah 1447 H nanti menjadi salah satu kasusnya. WA
Sebetulnya, sudah ada kalender Islam yang runutannya fix dan bahkan sudah disepakati sepanjang sejarah. Bahkan insyaallah terus konsisten sejak Nabi Adam AS, yaitu kalender yang hanya mematok runutan hari (Ahad, Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu) dan pekan. Ini alhamdulillah tidak dirombak oleh kaum Barat saat Kalender Gregorian menggantikan Julian. Mereka hanya loncat dari tanggal Kamis 4 Oktober langsung ke Jumat 15 Oktober pada tahun 1582 M, tanpa memangkas runutan hari pekanannya.
Seandainya runutan hari pun dipangkas, dan itu kemudian diikuti oleh umat Islam yang kemudian terjajah, tentu pelaksanaan salat Jumat akan menjadi rusak. Tapi alhamdulillah Allah Ta'ala menyelamatkan umat ini dari hal tersebut.
Ustadz nidlol mas'ud / babanya sofia