Sabtu, 28 Februari 2026

Jika orang fajir bertemu dengan orang fajir lalu keduanya berkelahi, kemudian Allah membinasakan salah satu dari keduanya, maka segala puji bagi Allah. Dan jika Allah membinasakan keduanya sekaligus, maka segala puji bagi

Kutipan yang dinisbatkan kepada Imam al-Auza'i ini cukup banyak dibagikan. 

إذا التقى الفاجر بالفاجر فاقتتلا فأهلك الله أحدهما فالحمد لله، وإذا أهلكهما جميعا فالحمد لله كثيرا 

سير أعلام النبلاء (8/458)

"Jika orang fajir bertemu dengan orang fajir lalu keduanya berkelahi, kemudian Allah membinasakan salah satu dari keduanya, maka segala puji bagi Allah. Dan jika Allah membinasakan keduanya sekaligus, maka segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak." 

Sebatas penelusuran saya, kutipan itu tidak ada dalam Siyar A'lam an-Nubala` maupun referensi lainnya. Boleh jadi itu fabrikasi. Silakan koreksi kalau saya keliru. 

Sebagai gantinya, ada kutipan populer dari Imam Malik, ketika beliau ditanya tentang apakah pemimpin yang tidak adil itu perlu dibantu untuk melawan para bugat. Imam Malik memberi jawaban—dan disebutkan bahwa fatwa ini menjadi di antara sebab beliau kemudian mengalami siksaan (mihnah) dari penguasa: 

 دَعْهُ وَمَا يُرَادُ مِنْهُ يَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْ الظَّالِمِ بِظَالِمٍ، ثُمَّ يَنْتَقِمُ مِنْ كِلَيْهِمَا

"Biarkan saja dia, dan apa yang diinginkan orang lain (bugat) terhadapnya. Allah membalas orang zalim dengan orang zalim lainnya, kemudian Allah akan membalas keduanya." 

Ref.: Syarh Mukhtashar al-Khalil, vol. 8, hlm. 60. 

Allahu a'lam 

adniku