Fikih Puasa Bumil Menurut Muhammadiyah
Berikut ini beberapa “fawaid” yang dikutip dari buku “Panduan Fikih Puasa Bagi Wanita” yang diterbitkan oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan Pimpinan Wilayah Aisyiyah Jawa Tengah, cet. ke-3, Februari 2025.
Menurut Fatwa Tarjih Muhammadiyah wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa itu cukup baginya membayar fidyah sejumlah hari puasa yang ditinggalkan tanpa ada kewajiban qadha puasa di lain hari (Majalah Suara Muhammadiyah no 12 tahun 2014), hlm 45.
“Fatwa Tarjih menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa di bulan Ramadan wajib hukumnya membayar fidyah.
Alasannya agar tidak memberatkan para perempuan hamil dan menyusui (QS al-Hajj: 78) dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan (QS al-Baqarah: 185)”, hlm 46.
Termasuk Fatwa Tarjih Muhammadiyah adalah wanita yang mengalami nifas sekaligus menyusui cukup baginya membayar fidyah tanpa ada kewajiban qadha puasa (Tanya Jawab Agama 4/178), hlm 47.
Tuntunan Ramadlan Tarjih Muhammadiyah menyebutkan
“Besarnya fidyah yang harus dibayarkan adalah minimal satu mud (+/- 6 ons) yaitu seperempat sha’ makanan pokok” (Tuntunan Ramadlan hlm 57), hlm 108.
Fatwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa fidyah boleh dikeluarkan dalam beberapa bentuk:
a. Makanan siap saji
b. Bahan pangan sebesar 1 mud. Jika dikonversikan kurang lebih 0,6 kg atau 6 ons sebagaimana dalam “Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadhan”.
c. Uang tunai senilai satu kali makan.
Dua dari ketiga kriteria ini dipahami dari makna ‘umum (‘am) kata tha’am (makanan) dalam QS al-Baqarah: 184 (HPT/Himpunan Putusan Tarjih 1/173), hlm 109.
Bagi orang yang memiliki kewajiban fidyah puasa namun ia seorang miskin yang tidak memiliki harta untuk menunaikan fidyah maka tidak ada kewajiban apapun baginya (Tanya Jawa Agama 4/177), hlm 110.
Aris Munandar