Kamis, 19 Februari 2026

Saya Kembali ke Ru’yah)

(Disalin dari naskah “Saya Kembali ke Ru’yah)

Buya Hamka berkata :

Dahulu hisab Muhammadiyah hanya satu saja, yaitu dari Jogjakarta. Sekarang (tahun 1978 Masehi) ada hisab Sa’adoeddin Jambek (Ketua Majlis Pimpinan Pengajaran Muhammadiyah), yang kebetulan tinggal di Jakarta dan hisab beliau itu saya sokong sebab menurut pendapat saya, hisab begini lebih dekat kepada sunnah. 

Bagi Sa’adoeddin Jambek, kalau menurut ilmu-hisab bulan itu belum imkan rukyah, artinya belum mungkin dapat dilihat, karena dia sudah terletak dibawah dari ufuk-mar’iy, hendaklah cukupkan bilangan Sya’ban atau Syawwal itu 30 hari supaya berlaku apa yang diperintahkan oleh Rasulullah s.a.w, yaitu istikmaal, menyempurnakan bilangan 30 hari.

Pada Hari Raya ‘Idul-Fithri 1398 H (tahun 78), terjadilah dengan nyata perselisihan pendapat diantara hisab Sa’adoeddin Jambek dengan Hisab Majlis Tarjih Muhammadiyah ini. 

Sedangkan Sa’adoeddin Jambek pun adalah orang Muhammadiyah juga. Bahkan Ketua dari Majlis Pimpinan Pengajaran Muhammadiyah.

Oleh karena saya sendiri adalah Imam dari Masjid Agung Al-Azhar dan sdr. Sa’adoeddinpun ahli-hisab Mesjid Agung Al-Azhar pula, dengan sendirinya Mesjid Agung berhari-raya Hari Khamis, padahal Muhammadiyah berhari raya kemarennya, hari Rabu. Pada waktu itulah bertubi-tubi pukulan, ejekan, hinaaan dan tuduhan kepada diri saya sendiri, karena tidak setia lagi “menurut organisasi” Muhammadiyah.

Muballigh-muballigh Muhammadiyah menghantam saya, walaupun disamping saya beberapa orang penting yang lain mengikuti hisab Sa’adoeddin Jambek.

Sdr. H. Abubakar Aceh dalam satu malam Halal bil halal Muhammadiyah di Jl. Limau di hadapan beratus-ratus anggota Muhammadiyah, ‘Aisyiyah menyatakan bahwa Hamka telah mulai menjilat pemerintah, sebab ingin diberi tiket kapal terbang untuk dikirim lagi keluar negeri. Karena menjilat pemerintah, Hamka telah mengkhianati keputusan Tarjih dan telah turut NU.

Tegasnya dia dapat mempermudah rukyah. Karena rukyahlah yang asli diterima Nabi, dan rukyah inilah pegangan Jumhur Ulama Islam, dari zaman Nabi s.a.w. sampai kepada zaman sekarang, sebagai saya saksikan di Konferensi Islam Kuala Lumpur.

Saya menjadi penganut pendapat Sa’adoeddin Jambek itu dengan penuh pengertian, karena sejak Konferensi Islam di Kuala Lumpur saya telah mendapat keterangan-keterangan dari Ulama- ulama lain dan turut menyetujui bahwa hisab dapat dijadikan alat pembantu yang baik sekali untuk melaksanakan perintah Nabi agar memulai dan menutup puasa dengan rukyah. Dan sejak pulang dari Kuala Lumpur itu pula dapatlah saya mengoreksi kembali apa yang selama ini saya perjuangkan.

Saya lebih senang kalau seluruh Ummat Islam Indonesia bersamaan permulaan puasanva dan bersamaan pula penutupnya, sehingga sama Hari Raya dalam satu hari. Dan ini hanya akan tercapai kalau orang kembali kepada sunnah, yaitu puasa dan berbuka dengan rukyah. Dan payahlah akan dapat orang diajak bersatu semuanya mari puasa menurut hisab, tinggalkan rukyah. Sebab apabila kesadaran kepada sunnah itu bertambah berkembang dalam negeri ini, hati orang akan lebih mantap beribadat jika pemerintah yang berkuasa memerintahkan mengadakan rukyah tiap tahun, sebagaimana yang telah dipelopori oleh pemimpin Muhammadiyah sendiri, Kiyahi H. Faqih Usman ketika beliau menjadi Menteri Agama (1950).

KESIMPULAN :
1. Muhammadiyah tidaklah melanggar keputusan Tarjih nya kalau dia memulai dan menutup puasa Ramadhan menurut rukyah atau istikmal. Lalu dijadikannya ilmu-hisab untuk mempermudah rukyah.

2. Jika kita ingin hendak mempersatukan ibadat puasa Kaum Muslimin Indonesia, pada memulai dan menutupnya, lebih mudahlah persatuan itu dicapai dengan memakai rukyat atau istikmaal. Dan kesatuan ini dipimpin oleh SULTHAN (pemerintah), sebagai yang selalu berlaku dalam Dunia Islam sejak zaman Rasulullah saw. Di Indonesia ialah Kementrian Agama Republik Indonesia.

3. Mulai dan menutup puasa berdasarkan  rukyah telah dipelopori oleh seorang pemimpin Muhammadiyah yang besar, Almarhurn Kiyahi H. Faqih Usman seketika beliau menjadi Menteri Agama (Kabinet Halim, 1950). Dan orang tidak dihalangi berpuasa menurut keyakinannya dengan hisab, sebagaimana tertera dalam Mazhab Syafi’i.

4. Membuat maklumat sendiri, dari perkumpulan-perkumpulan yang berkeyakinan kepada hisab, mendahului maklumat pemerintah. adalah satu hal yang tidak bijaksana, karena secara psycologis menggambarkan kembali persatuan yang dicita-citakan oleh Ummat Islam bersama. Apatah lagi setelah berkali-kali ternyata, hasil hisab yang disiarkan itu tidak ada persamaan. Malahan pernah kejadian dari satu perkumpulan, dua macam hisab.

5. Gagasan hendak mempersatukan permulaan dan penutupan puasa yang dicetuskan di Konferensi Islam di Kuala Lumpur, dan diteruskan oleh Arrabithatul ‘Alamil Islamy di Makkah, sampai dipersoalkan pula oleh “Al-MajlisuI Islami Al-A’la lisy syu-unil Islamiyah di Mesir dan majalahnya yang terkenal “Mimbarul Islam”, adalah satu gagasan yang patut menjadi perhatian. Kalau perlu, sangguplah hendaknya kita melepaskan tradisi, kalauakan hanya membawa kita pulang kepada Sunnah Rasulullah s.a.w.

Dan penutup ;
6. Dan biarkanlah soal kembali kepada Hadits Rosul saw (Ru’yah dan Istikmaal) ini menjadi semata-mata soal ibadat, tidak disangkutpautkan dengan politik; pro atau kontra pemerintah yang tengah berkuasa, atau menteri. yang tengah memerintah. Dan tidak pula dijadikan alat politik untuk “tunjuk kuasa” atau “tunjuk pengaruh”. Sehingga suasana kita beribadat puasa dan berhari raya dihadapi dengan rasa thuma’nina (tenteram).

Link artikel selengkapnya :
https://drive.google.com/file/d/1ERgDNJ2n__mYo0F1KU1LGMeot0LCh651/view?fbclid=IwAR13OJ4x2383C0h0S19n8NpcUXuquIW3LSq4q7B_w21WdCsMVHfV-KUWwsE