"Tamam al-Minnah" (karya Syaikh Al-Albani), halaman 304, yang membahas hukum orang yang meninggalkan salat menurut pandangan para ulama salaf.
"...hingga hari kita ini. Di antara nukilan (riwayat) yang ada mengenai hal tersebut adalah:
1. Perkataan Abu Muhammad bin Hazm:
"Telah datang riwayat dari Umar, Mu’adz bin Jabal, Abdurrahman bin 'Auf, Abu Hurairah, dan para sahabat lainnya رضي الله عنهم, bahwa barangsiapa yang meninggalkan satu salat fardu dengan sengaja hingga waktunya habis, maka ia adalah kafir murtad."
2. Perkataan Al-Hafizh Al-Mundziri:
"Sekelompok sahabat dan ulama setelah mereka berpendapat tentang kafirnya orang yang meninggalkan salat dengan sengaja hingga seluruh waktunya keluar. Di antara mereka (dari kalangan sahabat) adalah Umar bin Al-Khattab, Abdullah bin Mas'ud, Abdullah bin Abbas, Mu'adz bin Jabal, Jabir bin Abdullah, dan Abu Darda رضي الله عنهم. Dan dari kalangan selain sahabat adalah Ahmad bin Hanbal, Ishaq bin Rahuyah, Abdullah bin Al-Mubarak, An-Nakha’i, Al-Hakam bin ‘Utaibah, Ayub As-Sikhtiyani, Abu Dawud At-Thayalisi, Abu Bakar bin Abi Syaibah, Zuhair bin Harb, dan lainnya."
3. Perkataan Ibnu Rajab:
"Zhahir (makna tersurat) dari perkataan Ahmad dan ulama lainnya yang berpendapat kafirnya orang yang meninggalkan salat adalah: Bahwa ia menjadi kafir hanya dengan keluarnya waktu (salat). Mereka tidak mensyaratkan agar ia diminta bertaubat terlebih dahulu, dan tidak pula ia harus diseru (didakwahi) untuk mengerjakannya. Hal ini didasari oleh perkataan Nabi ﷺ: 'Batas antara seseorang dengan kekafiran adalah meninggalkan salat.'"
Catatan Kaki (Ringkasan):
* Menjelaskan bahwa riwayat tentang pengafiran karena meninggalkan satu salat terdapat dalam riwayat Abd bin Humaid, namun sanadnya dinilai lemah karena perawi bernama Umar bin Zaid.
* Merujuk pada kitab Al-Muhalla (karya Ibnu Hazm).
* Merujuk pada kitab At-Targhib wa At-Tarhib.
* Merujuk pada Hasyiyah Al-'Anqari 'ala Ar-Raudh al-Murbi' dan Hasyiyah Ibnu Qasim.
Penting untuk dicatat: Masalah hukum meninggalkan salat adalah topik yang memiliki perbedaan pendapat (ikhtilaf) yang cukup besar di kalangan ulama fikih (antara kafir besar yang mengeluarkan dari Islam atau kafir kecil/dosa besar). Teks ini secara spesifik menukil pendapat para ulama yang mengambil pandangan yang keras (mengafirkan).
Ust syahban farohi