Sebagian orang mengatakan bahwa membeli emas tidak sah jika kita tidak melihat fisiknya secara langsung. Pernyataan ini perlu diluruskan dengan standar fikih yang tepat. Dalam fikih Islam, emas memang termasuk barang ribawi yang mensyaratkan transaksi tunai dan terjadinya qabdh (serah terima). Namun para ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali membagi qabdh menjadi dua bentuk: qabdh haqiqi (fisik di tangan) dan qabdh hukmi (constructive possession), yaitu kepemilikan sah secara hukum meskipun barang tidak dipegang langsung. Mayoritas mazhab menerima qabdh hukmi selama kepemilikan telah berpindah, risiko telah berada pada pembeli, dan penjual tidak lagi memiliki kontrol atas barang tersebut. Tidak ada satu pun mazhab yang mensyaratkan pembeli harus melihat fisik emas dengan mata kepala sendiri agar transaksi sah.
Standar internasional syariah juga sejalan dengan hal ini. Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions dalam Shariah Standard No. 57 tentang emas menegaskan bahwa emas harus benar-benar ada secara fisik, tidak boleh fractional reserve, tidak boleh hanya berupa klaim utang (dayn), dan harus terjadi constructive possession. Namun standar ini tidak pernah mensyaratkan bahwa pembeli harus melihat langsung emas tersebut. Yang menjadi ukuran adalah kepastian kepemilikan dan kontrol hukum, bukan penglihatan fisik.
Secara logika fikih, jika seseorang mewajibkan melihat fisik emas agar sah, maka ia juga harus konsisten mewajibkan melihat langsung tanah sebelum membeli, melihat langsung gudang perusahaan sebelum membeli saham, atau menyaksikan proses penyembelihan sebelum mengonsumsi makanan berlabel halal. Padahal dalam praktik muamalah modern maupun klasik, Islam menerima bukti hukum dan kepercayaan yang sah (tsiqah) sebagai dasar kepastian kepemilikan.
Karena itu, dalam konteks digital gold yang benar-benar 1:1, emasnya nyata, dibekukan, tidak digunakan kembali oleh perusahaan, kepemilikannya jelas, dan dapat ditarik meskipun membutuhkan proses logistik, maka fokus hukumnya adalah terpenuhinya qabdh hukmi dan kepemilikan yang sah. Yang membatalkan bukan karena tidak melihat fisik, tetapi jika emasnya fiktif, fractional, tidak bisa ditarik, atau hanya berupa klaim utang. Kehati-hatian tentu baik, namun kehati-hatian harus dibangun di atas kaidah fikih yang tepat dan konsisten.
Ustadz noor akhmad setiawan