Kamis, 12 Februari 2026

Tahqîq al-Manâṭ (تحقيق المناط)

Tahqîq al-Manâṭ (تحقيق المناط)

Tahqîq al-manâṭ merupakan salah satu rukun mendasar dalam bangunan fikih, bahkan menjadi penopang utamanya. Melalui proses inilah seorang mujtahid dapat menetapkan hukum terhadap suatu peristiwa, setelah terlebih dahulu memahami hakikat dan realitasnya secara tepat. Ia merupakan tahapan yang harus didahulukan sebelum konstruksi hukum syar‘i dibangun, karena ijtihad tidak hanya terbatas pada penguasaan nash dan dalil, tetapi juga mencakup penerapan dalil tersebut pada objeknya, dengan memastikan keberadaan ‘illah pada kasus partikular serta memverifikasi terpenuhinya manâṭ (titik taut hukum) pada fakta yang dihadapi.

Oleh sebab itu, para ulama ushul memberi perhatian besar terhadapnya. Al-Ghazali bahkan menyebutnya sebagai “sembilan persepuluh fikih”, sebagai isyarat bahwa mayoritas kekeliruan bukan bersumber dari dalil itu sendiri, melainkan dari kesalahan memahami realitas atau keliru dalam menentukan manâṭ hukum.

Karena itu, para fuqaha sangat berhati-hati dalam melakukan tahqîq al-manâṭ. Mereka tidak sekadar bersandar pada analisis teoretis, tetapi juga meneliti fakta lapangan secara langsung, serta meminta keterangan dari para ahli dan praktisi pada bidang terkait, demi memperoleh gambaran yang akurat sebelum menetapkan hukum. Diriwayatkan bahwa Muhammad bin al-Hasan mendatangi para pelaku usaha dan bertanya tentang praktik transaksi mereka serta mekanisme yang mereka jalankan.

Dengan demikian, tahqîq al-manâṭ bukan sekadar kerja konseptual, melainkan perpaduan antara fiqh al-nuṣûṣ (pemahaman teks) dan fiqh al-wâqi‘ (pemahaman realitas). Melaluinya terwujud keseimbangan antara dalil dan objek penerapannya, sehingga proses تنزيل الأحكام (aplikasi hukum) berlangsung secara tepat sesuai dengan maksud syariat.

[Syaikh Dr. Sulaiman An-Najran -hafidzahullah-]
ustadz nurhadi nugroho