Dan kadar (tindakan) ini, jika seseorang telah berijtihad (berusaha sungguh-sungguh) di dalamnya namun ia keliru, itu jauh lebih baik daripada orang yang berijtihad dalam membenci mereka lalu ia keliru. Karena sesungguhnya pintu berbuat baik kepada manusia dan memaafkan mereka lebih didahulukan daripada pintu berbuat buruk dan membalas dendam. Sebagaimana disebutkan dalam hadis: 'Tolaklah hukuman-hukuman (hudud) karena adanya keragu-raguan.' Sebab, sesungguhnya bagi seorang imam (pemimpin), melakukan kesalahan dalam memaafkan itu jauh lebih baik daripada melakukan kesalahan dalam menjatuhkan hukuman."
Syaikhul islam ibnu taimiyah minhajus sunnah