Selasa, 10 Februari 2026

orang yang enggan membayar zakat karena bakhil (pelit) atau cinta harta, sementara ia tetap meyakini kewajibannya, maka ia tidak kafir, melainkan fāsiq dan dosa besar; zakatnya diambil paksa dan ia dihukum ta‘zīr.

Allah Ta'ala berfirman:

​"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikanmu (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." 
(QS. An-Nisa: 65).

​Al-Jashshash mengatakan,
Ayat ini menunjukkan bahwa siapa pun yang menolak satu saja dari perintah Allah atau perintah Rasul-Nya ﷺ, maka ia telah keluar dari Islam. Tidak ada bedanya apakah penolakan itu muncul karena rasa ragu, atau karena enggan menerima dan tidak mau tunduk (patuh).

​Hal ini juga membuktikan kebenaran sikap para Sahabat Nabi yang menghukumi murtad orang-orang yang enggan membayar zakat. Mereka memerangi golongan tersebut serta menawan anak cucu mereka. Sebab, Allah Ta'ala telah menetapkan bahwa siapa pun yang tidak mau berserah diri (tunduk) kepada keputusan dan hukum Nabi ﷺ, maka ia bukanlah bagian dari orang-orang yang beriman.

Ahkamul Qur'an, 3/181, karya Imam Al-Jashshash (wafat 370 H)

________

Tanbīh :

Perhatikan, ‘illat yang menyebabkan mereka dihukumi murtad bukan sekadar tidak membayar zakat, tetapi adanya Al-Juhūd (pengingkaran) terhadap kewajibannya atau Al-Istihlāl (menghalalkan pembangkangan) terhadap hukum syar‘i yang mengikat.

​Adapun orang yang enggan membayar zakat karena bakhil (pelit) atau cinta harta, sementara ia tetap meyakini kewajibannya, maka ia tidak kafir, melainkan fāsiq dan dosa besar; zakatnya diambil paksa dan ia dihukum ta‘zīr.

​Jadi pembeda pokoknya terletak pada maqām al-i‘tiqād wa al-inqiyād:
● ​Penolakan hukum (Juhud/Istihlal) = Riddah
● ​Pengingkaran praktik karena syahwat = Maksiat

Allahu a'lam
urbn