Pernahkah terdetik di pikiran kita:
"Jangan-jangan emas digital ini cuma angka, fisiknya tidak ada?"
Atau saat makan di restoran: "Jangan-jangan ayamnya tidak disembelih secara syar'i?"
Jika dituruti, pikiran "jangan-jangan" ini bisa merembet ke mana-mana dan membuat hidup tidak tenang. Bagaimana syariat mendudukkan hal ini?
1. Kita Menghukum yang Lahiriah (Nahkum bi Dhowahir)
Rasulullah SAW dan para sahabat mengajarkan kita untuk berpatokan pada bukti lahiriah yang tampak.
Jika daging dijual di pasar Muslim atau berlabel Halal, hukumnya Halal.
Jika emas digital dikelola lembaga resmi dan diawasi Dewan Pengawas Syariah, hukumnya Ada & Sah.
Kita tidak dibebani kewajiban untuk memeriksa brankas emas setiap hari atau menunggui tukang jagal di RPH.
2. Berpindah dari "Syak" (Ragu) ke "Yaqin" (Yakin)
Kaidah fikih mengatakan: "Al-Yaqinu la Yazulu bis-Syak" (Keyakinan tidak bisa hilang hanya karena keraguan).
Keyakinan kita pada sistem pengawasan syariah (audit DPS dan OJK) tidak boleh kalah oleh keraguan tanpa bukti yang bersifat "jangan-jangan". Kecuali, jika ada bukti valid bahwa terjadi penipuan, barulah status hukumnya berubah.
3. Siapa yang Menanggung Dosa?
Dalam Islam, selama kita sudah berikhtiar memilih platform yang legal atau warung yang jelas kehalalannya, maka kewajiban kita sudah gugur.
Jika ternyata di belakang layar mereka berbohong, maka dosanya sepenuhnya ditanggung pengelola/penjual, bukan konsumen. Kita tidak berdosa memakan daging yang "katanya" halal padahal bukan, selama tidak ada tanda-tanda yang nyata.
Berhati-hati (wara') itu baik, namun terus-menerus memelihara "jangan-jangan" tanpa dasar bisa menjebak kita pada penyakit was-was. Dalam bermuamalah, peganglah legalitas dan sertifikasi. Selebihnya, biarkan sistem pengawasan bekerja dan tawakal menjadi penutupnya.
Ustadz noor akhmad setiawan