Jumat, 13 Februari 2026

Belakangan ini, diskusi mengenai hukum emas digital atau kripto sering kali buntu pada label Halal-Haram. Padahal, jika kita bedah dengan logika sistem dan Ushul Fiqh, ada ruang luas untuk kita pahami sekaligus kritisi.

Belakangan ini, diskusi mengenai hukum emas digital atau kripto sering kali buntu pada label Halal-Haram. Padahal, jika kita bedah dengan logika sistem dan Ushul Fiqh, ada ruang luas untuk kita pahami sekaligus kritisi.
​Ada tiga poin penting yang perlu kita dudukan:
​Haram Preventif (Sadd adz-Dzari’ah):
Banyak fatwa muamalah digital saat ini bersifat "rem darurat". Tujuannya bukan menghambat teknologi, tapi melindungi masyarakat awam dari risiko (noise) yang lebih besar daripada manfaatnya. Ini adalah safety policy agar stabilitas ekonomi umat terjaga.
​Fatwa Tidak Berlaku Global:
Hukum muamalah kontemporer itu sangat kontekstual. Fatwa di satu negara bisa berbeda dengan negara lain karena bergantung pada kematangan regulasi dan kondisi sosiologis setempat. Jadi, melihat status hukum tidak bisa "pukul rata" tanpa melihat ekosistemnya.
​Ruang Bagi yang Berilmu (The Expert's Room):
Ini yang sering terlupakan. Fatwa umumnya ditujukan sebagai panduan umum (al-ammah). Namun, bagi individu yang memiliki instrumen keilmuan—yang paham cara kerja sistem, mampu melakukan risk management, dan bisa membedakan mana nilai intrinsik mana spekulasi—maka variabel "ketidakpastian" (gharar) tersebut bagi mereka sudah tereduksi. Ilmu pengetahuan adalah instrumen untuk memvalidasi apakah "sebab hukum" pelarangan tersebut masih relevan bagi dirinya atau tidak.
Kita harus menghormati fatwa sebagai upaya perlindungan publik, namun tidak boleh menjadikannya penjara intelektual. Tugas kita sebagai akademisi dan praktisi adalah terus memberikan masukan teknis agar hukum Islam bertransformasi dari sekadar "melarang karena waspada" menjadi "membimbing karena paham".
Ustadz noor akhmad setiawan