Jumat, 13 Februari 2026

Meninggalkan Pekerjaan Lalu Ikut Itikaf dan Shalat Tarawih di Masjid Adalah Perbuatan Salah

Meninggalkan Pekerjaan Lalu Ikut Itikaf dan Shalat Tarawih di Masjid Adalah Perbuatan Salah 

Tidak diragukan lagi bahwa itikaf dan shalat tarawih adalah amalan utama. Keduanya merupakan lazim dilakukan pada saat bulan Ramadhan. 

Hanya saja, bagi orang tertentu, ibadah tersebut sangat sulit dilakukan dengan maksimal karena terhalang dengan pekerjaan. 

Kalimat yang sering dihadapkan adalah: "Masa sih cari dunia terus?." 

Adakalanya, seseorang merasa bersalah karena tidak punya kesempatan untuk shalat tarawih bersama imam, atau itikaf full selama 10 hari terakhir Ramadhan, seolah lebih mementingkan urusan dunia daripada akhirat. 

Sebenarnya, bagaimana sih menyikapi hal ini?.

Syaikh Muhammad Shalih bin Utsaimin pernah ditanya kejadian yang mirip seperti di atas.

"Apa hukumnya orang Jeddah pergi ke Mekkah untuk ikut shalat tarawih?." 

Syaikh Bin Utsaimin menjawabnya: 

"Tidak mengapa seseorang pergi ke Masjidil Haram untuk ikut shalat tarawih, karena bepergian ke sana termasuk yang diperbolehkan untuk bersusah payah melakukan perjalanan," kata Syaikh. 

Hanya saja, kata Syaikh, jika dia seorang karyawan atau bertugas sebagai imam masjid, maka dia tidak boleh meninggalkan pekerjaannya demi bisa shalat di Masjidil Haram.

Kata Syaikh: "Shalat di Masjidil Haram itu hukumnya sunnah, sedangkan bekerja adalah wajib, maka tidak mungkin seseorang meninggalkan yang wajib untuk mengejar yang sunnah." 

Ulama kharismatik Saudi ini juga menyenggol tentang sebagian imam masjid yang meninggalkan tugasnya memimpin shalat, kemudian dia tinggalkan itu untuk melakukan itikaf di Masjidil Haram.

"Saya dapati info ada sebagian imam masjid yang meninggalkan masjidnya. Mereka pergi ke Mekkah untuk itikaf di Masjidil Haram atau shalat tarawih di sana. Maka ini merupakan sebuah kesalahan, karena menjalankan pekerjaannya adalah wajib, sedangkan pergi ke Mekkah untuk ikut shalat tarawih atau itikaf bukanlah sebuah kewajiban." 

Sumber: 48 Sualan fish Shiyam, halaman 18-19.

Hal senada juga pernah ditanyakan kepada Syaikh Prof. Dr. Saad bin Turki Al Khatslan dari seorang penanya di Radio Idza'atul Quran Saudi pada tahun lalu, yaitu hukum seorang pelayan toko yang tidak ikut shalat tarawih. 

Syaikh Al Khatslan berpendapat bahwa melakukan pekerjaan adalah wajib, karena itu tugas utamanya, apalagi seorang muslim harus menjalankan pekerjaannya sesuai perjanjian yang dilakukan dengan pimpinannya. 

Eks anggota ulama besar Saudi ini menambahkan bahwa shalat tarawih bisa dilakukan setelah dia selesai bekerja. 

---

Riyadh, 13 Februari 2026
Ubms