Puasa Bagi Para Pekerja Berat
Di Saudi, saat Ramadhan tiba, jadwal kerja banyak berubah untuk menyesuaikan waktu puasa.
Para pekerja kantoran, masuk agak siang, sekitar jam 9 atau jam 10, dan sebelum Ashar sudah pulang ke rumah.
Orang yang kerja di lapangan, seperti para tukang bangunan, yang biasanya mulai kerja pagi, saat Ramadhan, diubah menjadi sore hingga malam hari.
Hal ini membuat orang yang berpuasa lebih mudah menjalankan ibadahnya, juga tidak ada alasan bagi mereka untuk meninggalkan puasa dengan alasan karena kerja berat.
Tapi, kebiasaan seperti ini, di negeri kita masih belum terlaksana secara umum.
Para pekerja berat, seperti tukang bangunan, tetap bekerja sesuai jadwal hari-hari biasa non Ramadhan.
Juga para penarik becak, ia harus tetap berjuang mencari nafkah di tengah terik matahari panas menyengat.
Jika mereka tidak kuat puasa, apakah boleh membatalkannya dan diganti di hari yang lain?
Tim Ilmiah Yayasan Durar Saniyah, dalam Kitabnya berjudul Fiqhus Shiyam, membuat bab "Sebab-sebab lain yang Membolehkan untuk Berbuka", dan yang masuk pada kategori ini adala "Para Pekerja Berat."
Dalam kitab tersebut dijelaskan bahwa para pekerja berat masuk kepada golongan orang yang dikenai beban syariat. Mereka bukanlah digolongkan kepada orang yang sakit atau musafir.
"Wajib bagi mereka ini melakukan niat puasa pada malam harinya, dan pagi hari dalam keadaan berpuasa," tulis kalimat dalam halaman 151.
Masih pada halaman yang sama, dijelaskan: "Tapi jika dia takut membahayakan diri pada saat siang hari, terasa sangat susah payah, maka dia boleh berbuka dan menggantinya di hari yang lain."
Pendapat bolehnya berbuka bagi pekerja berat dan mengqadha di hari lain ini menukil pendapat dari Malikiyah, Syafi'iyah, sebagian Hanafiyah, sebagian Hanabilah, fatwa Lajnah Daimah, Lembaga Fatwa Yordania, dan juga pendapat Syaikh Bin Baz.
Disebutkan di halaman 153, bahwa alasan dibolehkannya berbuka adalah qiyas terhadap seorang perempuan yang berbuka karena khawatir terhadap kesehatan anaknya.
"Maka kekhawatiran terhadap dirinya sendiri lebih diutamakan," tulis kalimat dalam buku ini.
Apa Kata Lajnah Daimah?
Dalam buku "Fiqhus Shiyam" ini, membawakan penjelasan dari Komisi Tetap Fatwa Kerajaan Saudi atau Lajnah Daimah tentang kondisi para pekerja berat yang puasa, di fatwa jilid 1 dengan nomor 10/234-236.
Disebutkan dalam fatwa tersebut bahwa puasa merupakan rukun Islam yang wajib dikerjakan setiap muslim, maka bersemangatlah dalam melaksanakannya dengan mengharap pahala dan takut terhadap ancaman Allah, tanpa melupakan kewajiban dunianya dan juga tanpa mengganggu urusan akhirat.
Dalam fatwa disebutkan: "Jika pelaksanaan kewajiban agama bertentangan dengan urusan dunia, maka hendaknya dikompromikan keduanya agar bisa dikerjakan dua-duanya."
Ada beberapa solusi yang dijelaskan dalam fatwa tersebut, yaitu: "Merubah waktu kerja menjadi malam hari. Kalau tidak bisa, maka ambillah cuti pada saat bulan Ramadhan meskipun dia tidak mendapatkan gaji. Jika tidak bisa juga, cari kerja lain yang bisa menggabungkan antara puasa dan bekerja.
Jika tidak mungkin mengubah jam kerja jadi malam, juga tidak bisa cuti, atau tidak ada pekerjaan lain yang bisa menggabungkan kerja dan puasa, bagaimana?
"Jika semuanya tidak bisa dilakukan dan mengharuskannya tetap kerja berat di siang hari Ramadhan, maka hendaknya tetap berpuasa sampai dia merasakan kesusahan yang berat, kemudian boleh membatalkannya dengan makan dan minum, tapi selanjutnya dia tahan lagi, dan wajib menggantikan puasanya di hari lain saat dia merasa mudah melakukannya."
Sumber: Fiqhus Shiyam, halaman 151-153.