Jumat, 13 Februari 2026

Belakangan ini, kita sering melihat carut-marut perbedaan pendapat hukum fikih muamalah terkait teknologi. Banyak fatwa lahir bukan dari kedalaman telaah realitas, tapi dari persepsi masing-masing individu yang sayangnya sering kali tidak sinkron dengan cara kerja teknologi itu sendiri.

Belakangan ini, kita sering melihat carut-marut perbedaan pendapat hukum fikih muamalah terkait teknologi. Banyak fatwa lahir bukan dari kedalaman telaah realitas, tapi dari persepsi masing-masing individu yang sayangnya sering kali tidak sinkron dengan cara kerja teknologi itu sendiri.

Ada satu "tembok mental" yang sering saya temui: Gengsi Intelektual.

Banyak ahli hukum merasa "turun kasta" jika harus duduk mendengarkan penjelasan teknis dari seorang insinyur atau ahli ekonomi sebelum mengeluarkan fatwa. Mereka terjebak dalam dunianya sendiri, memberikan kesimpulan hukum atas sesuatu yang sebenarnya tidak eksis di dunia nyata.

Penting untuk dipahami:
Ketika seorang ahli teknologi mengkritisi sebuah pendapat hukum, dia sebenarnya TIDAK sedang mengintervensi otoritas hukum para ulama. Kritik kami ada pada level TASHAWWUR (penggambaran masalah).

Dalam kaidah fikih: "Al-hukmu ‘ala syai-in far’un ‘an tasawwurihi" (Menghukumi sesuatu adalah cabang dari persepsi terhadap sesuatu tersebut).

Tugas Ahli Teknologi: Menjelaskan logic flow, algoritma, dan determinisme sistem. (Input Data).

Tugas Ahli Fikih: Merumuskan status hukum berdasarkan data tersebut. (Output Hukum).

Jika ahli fikih enggan bertanya karena gengsi, maka tashawwur yang didapat akan penuh noise. Akibatnya?

Sesuatu yang deterministik (terukur) dianggap Gharar (ketidakpastian/judi) hanya karena tidak paham kodenya.

Fatwa menjadi tidak relevan bagi praktisi, karena yang diharamkan/dihalalkan adalah "bayangan" teknologi, bukan teknologinya sendiri.

Ibarat seorang Dokter yang ingin menulis resep obat, dia tidak boleh gengsi membaca hasil laboratorium dari seorang Analis. Dokter yang membuang hasil Lab dan mendiagnosis hanya berdasarkan "perasaan" adalah dokter yang membahayakan pasiennya.

Begitu pula dalam muamalah modern. Tanpa mau mendengar ahli teknologi, ijtihad hanyalah tebak-tebakan yang dibungkus bahasa agama. Sudah saatnya kita meruntuhkan ego sektoral. Kebenaran hukum hanya bisa tegak jika ia berpijak pada pondasi realitas yang benar.

Mari kita bangun kolaborasi, bukan kompetisi otoritas.
Ustadz noor akhmad setiawan