Jumat, 13 Februari 2026

(Taqrib al-Fahm)

Sering kali dalam diskusi, orang terjebak pada "telunjuk" bukan pada "bulan" yang ditunjuk.
​Banyak yang keliru menyangka ketika saya membuat analogi A untuk menjelaskan B, saya sedang menyamakan hukum keduanya. Padahal, analogi itu saya gunakan sebagai Jembatan Pemahaman (Taqrib al-Fahm), bukan untuk Penggalian Hukum (Istinbath).
​Secara kaidah Ushul, ini masuknya Qiyas Ma'al Fariq (analogi yang memiliki perbedaan mendasar). Saya sadar betul A dan B itu beda jauh sifatnya. Namun, meminjam "logika struktur" dari hal yang sudah dikenal akan jauh lebih memudahkan orang memahami konsep yang abstrak.
​Jadi, jangan didebat perbedaan detail antara analoginya. Hukumnya sendiri sudah jelas (tsabit) sebelumnya. Analogi ini murni alat bantu pedagogi agar yang rumit jadi lebih sederhana.
​Mari fokus pada substansi, bukan pada perumpamaannya. 😊
Ustadz noor akhmad setiawan