Fiqh Hanbali - Batalnya Shalat Akibat Najis dan Status Shalat Berjamaah
Syaikh Ahmad bin Nashir Al-Qu'aimi hafizhahullah mengatakan,
Barangsiapa yang lupa bahwa ada najis di badannya, lalu ia baru teringat setelah shalat usai, maka shalatnya tidak sah menurut madzhab (Hanbali). Hal ini dikarenakan syarat suci dari najis adalah kewajiban yang tidak gugur hanya karena faktor tidak tahu (jahil) maupun lupa.
Namun, jika seseorang bermakmum di belakang imam yang sedang berhadats atau imam yang pakaiannya terkena najis, sementara keduanya tidak menyadari hal tersebut hingga shalat selesai, maka shalat makmum tetap sah, sedangkan shalat imam tersebut batal.
📝 Al-Hawasyi As-Sabighat, hal. 134
_______________^
" من نسي نجاسة على بدنه ثم ذكرها بعد الصلاة، فإن صلاته لا تصح على المذهب؛ لأن اجتناب النجاسة شرط لا يسقط بجهل أو نسيان. فإذا صلى رجلٌ خلف محدث أو من به نجاسة وجَهِلا ذلك إلى أن انقضت الصلاة، فإن صلاة المأموم صحيحة وصلاة الإمام باطلة .. "
📘 الحواشي السابغات ( ص١٣٤ )
والترجمة الإنجليزية متاحة هنا
Credits Ibnul Qayyim