KHGT atau Wujudul Hilal atau Rukyat?
☆☆☆
Kemarin saya merespon adanya klaim bahwa metode hisab sebagai kebenaran absolut, di mana saya berusaha mengambil perspektif yang lebih proporsional terhadap perbedaan metode rukyat vs hisab (slide 1).
Metode rukyat itu pendekatannya cenderung tekstual, sedangkan hisab lebih kontekstual (dan juga progresif, sebagai upaya penyelarasan dengan perkembangan sains, dalam batas ijtihad yang dinilai possible).
Perbedaan pendekatan tekstual (literal) maupun kontekstual itu bahkan sudah terjadi sejak zaman Sahabat. Contohnya kisah yang disebutkan dalam hadis sahih tentang para Sahabat yang diperintahkan oleh Nabi untuk pergi ke perkampungan Bani Quraizhah dan untuk tidak melaksanakan salat Asar kecuali di sana. Kenyataannya, sebagian Sahabat melaksanakan salat Asar di perkampungan tersebut meskipun telah lewat waktunya (pendekatan literal), sedangkan sebagian lainnya salat Asar di perjalanan (pendekatan kontekstual). Ketika hal tersebut dilaporkan kepada Nabi, maka tidak ada yang beliau salahkan. Karena, meskipun hasil praktiknya berbeda, sejatinya tujuannya masih sama, yaitu untuk menjalankan perintah syariat.
☆☆☆
Adapun hari ini ada kawan yang bertanya kepada saya tentang pandangan pribadi saya terhadap KHGT Muhammadiyah.
Kita tahu bahwa Muhammadiyah masih setia menggunakan hisab, namun ada perubahan konsep dari Wujudul Hilal menjadi KHGT (Kalender Hijriah Global Tunggal). Sebagai suatu dinamika pemikiran, itu bisa dilihat sebagai hal yang positif.
Namun demikian, saya tetap lebih cenderung kepada konsep lama (so called: Wujudul Hilal)—yang hal tersebut memiliki landasan antara lain risalah ilmiah Syaikh Ahmad Syakir: Awail asy-Syuhur al-'Arabiyyah.
Risalah tersebut dapat diunduh di sini: https://t.me/samha_library/62
Saya sendiri telah lama menerjemahkan risalah tersebut di sini: https://adniku.blogspot.com/2012/07/risalah-ilmiah-syekh-ahmad-syakir.html
☆☆☆
Kenapa saya lebih cenderung pada qaul qadim (lama) dibandingkan qaul jadid (baru)?
Pertama, tentu saja kecenderungan yang demikian bersifat subjektif dan terkait penilaian kekuatan argumentasi. Kedua, sebetulnya itu lumrah saja. Misalnya, dalam mazhab Syafi'i, untuk sebagian permasalahan, qaul qadim dari Imam asy-Syafi'i itu justru lebih diunggulkan dibandingkan qaul jadid-nya (seperti dalam masalah tatswib, dll), karena argumentasi qaul qadim dinilai lebih kuat.
Tentang qaul qadim yang lebih diunggulkan dalam mazhab Syafi'i, maka lebih lengkapnya dapat dibaca di sini: https://shamela.ws/book/30130/11
Kembali ke masalah yang tengah dibahas, Buya Hamka bahkan memiliki tulisan yang menegaskan bahwa beliau kembali ke metode rukyat (slide 2). Namun, hal itu tentu tidak mengurangi posisi beliau sebagai seorang ulama besar dari Muhammadiyah.
Tulisan Buya Hamka dimaksud dapat diunduh di sini: https://t.me/samha_library/61
Kenapa demikian? Sebab, sebagaimana disebutkan dalam Fatwa-fatwa Tarjih: Tanya Jawab Agama (jilid 8, hlm. 180, oleh Suara Muhammadiyah; lihat slide 3), bahwa perbedaan semacam ini termasuk furu'iyyah, di mana perbedaan ijtihad merupakan hal yang dimungkinkan.
☆☆☆
Bagi saya pribadi, sebagaimana beberapa kali saya sampaikan, meskipun secara konsep saya cenderung pada pendapat Syaikh Ahmad Syakir, tapi secara praktiknya, saya mengikuti pendapat yang diikuti oleh masyarakat sekitar (yang dalam konteks dimaksud bergantung pada ketetapan Pemerintah RI dan mengacu pada rukyat).
Allahu a'lam.
adniku 260217 (jelang Magrib, 29 Sya'ban 1447 H)