Senin, 16 Februari 2026

Di antara mufradat Hanabilah jika pada malam 30 Sya'ban tidak terlihat hilal karena adanya mendung atau debu maka diwajibkan berpuasa pada hari esoknya dengan niat Ramadhan sebagai antisipasi.

📚Di antara mufradat Hanabilah jika pada malam 30 Sya'ban tidak terlihat hilal karena adanya mendung atau debu maka diwajibkan berpuasa pada hari esoknya dengan niat Ramadhan sebagai antisipasi. 

📚Berbeda dengan jumhur yang menganggap ini adalah yaumus syak (dilarang puasa) karena ketidak jelasan hilal akibat mendung/debu tadi. 

📚Hanabilah mendefinisikan yaumus syak adalah malam 30 Sya'ban jika tidak terlihat hilal sedangkan langit dalam keadaan bersih tanpa adanya gangguan pandangan akibat mendung/debu.

📝Khilaf ini dibangun atas perbedaan penafsiran hadits Ibnu Umar:

فإن غم عليكم فاقدروا له

Hanabilah menafsirkan "faqduru" dengan arti "dhayyiqu" (sempitkan) sehingga Sya'ban menjadi 29 hari saja. Hal ini karena perawi hadits -yakni Ibnu Umar- mengamalkan hadits yang ia riwayatkan sebagaimana penjelasan di atas. Ini termasuk tafsir hadits dengan perbuatan sahabat. 

Berbeda dengan jumhur yang menafsirkan "faqduru" dengan riwayat Ibnu Abbas dan riwayat lain dari Ibnu Umar yang menyuruh menyempurnakan Sya'ban 30 hari. Ini termasuk tafsir hadits dengan hadits. 

🔎Persefektif Hanabilah:

Dalam madzhab Hanbali terdapat dua pendapat. Pendapat masyhur adalah yang pertama, sedangkan pendapat kedua mengikuti pendapat jumhur. 

Dan beberapa fuqaha Hanabilah yang berpegang pendapat mu'tamad memperketat masalah ini melalui karya tulis khusus, seperti "Ijabus Shaum Lailatal Ghamam" karya Qadhi Abu Ya'la, "Raddul Laum wad Dhaim fi Shaum Yaumil Ghaim" karya Imam Ibnul Jauzi, dan "Dar'ul Laum" karya Imam Ibnu Abdil Hadi. 

Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa para shahabat berpuasa pada esok harinya jika terjadi mendung namun tidak mewajibkannya. Ini juga disebutkan oleh Imam Ibnu Muflih dalam al-Furu' bahwa Imam Ahmad hanya menganjurkan, tidak sampai mewajibkan. Begitu juga ini pendapat Imam al-Hajjawi dalam al-Iqna'.
ustadz muhammad taufiq