Syaikh Utsaimin rahimahullah memang menguatkan pendapat yang mengatakan kalau kiriman bacaan Al Quran itu sampai pada mayit, walau yg lebih utama adalah mendoakannya..
Berikut terjemahan fatwanya
=========
**Ditanyakan kepada Syaikh:** tentang hukum membaca (Al-Qur’an) untuk ruh orang yang telah meninggal?
Beliau menjawab:
Membaca untuk ruh orang mati maksudnya seseorang membaca Al-Qur’an dengan harapan pahala bacaannya itu untuk seorang muslim yang telah meninggal. Masalah ini diperselisihkan di kalangan ulama menjadi dua pendapat:
**Pendapat pertama:**
Hal itu tidak disyariatkan, dan mayit tidak mendapatkan manfaat darinya; yakni ia tidak memperoleh manfaat dari bacaan Al-Qur’an dalam keadaan seperti ini.
**Pendapat kedua:**
Mayit memperoleh manfaat darinya, dan seseorang boleh membaca Al-Qur’an dengan niat pahalanya untuk si fulan atau si fulanah dari kaum muslimin, baik kerabat dekat maupun bukan.
---
**Yang rajih (lebih kuat):** pendapat kedua, karena dalam jenis ibadah telah ada dalil tentang bolehnya menyalurkan pahala kepada mayit. Seperti dalam hadis **Sa‘d bin ‘Ubadah** — رضي الله عنه — ketika ia bersedekah dengan kebunnya untuk ibunya; dan seperti dalam kisah seorang lelaki yang berkata kepada Nabi ﷺ:
“Sesungguhnya ibuku meninggal mendadak; seandainya ia sempat berbicara tentu ia akan bersedekah. Apakah aku boleh bersedekah untuknya?”
Nabi ﷺ menjawab: “Ya.”
Ini adalah contoh-contoh yang menunjukkan bahwa menyalurkan pahala jenis ibadah kepada seorang muslim itu boleh, dan membaca Al-Qur’an termasuk dalam hal tersebut. Akan tetapi, yang lebih utama daripada itu adalah mendoakan mayit dan melakukan amal saleh untuk diri sendiri; karena Nabi ﷺ bersabda:
“Apabila anak Adam meninggal, terputus amalnya kecuali tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”
Beliau tidak mengatakan: anak saleh yang shalat untuknya, atau puasa untuknya, atau bersedekah untuknya — tetapi beliau mengatakan: **“atau anak saleh yang mendoakannya.”**
Konteks hadis menunjukkan bahwa yang lebih utama adalah seseorang mendoakan mayit, bukan menjadikan pahala amal saleh untuknya. Sedangkan manusia sendiri membutuhkan amal saleh agar mendapatkan pahalanya tersimpan di sisi Allah — عز وجل —.
============
Sehingga ketika ada saudara kita yang membaca Al Quran dgn niat mengirimkan pahala ke kerabatnya yang telah meninggal, hal ini tidak boleh diingkari karena memang ada pendapat ulama yang menyatakan demikian.
Al akh aditya siregar