Selasa, 17 Februari 2026

AHLUSUNNAH SANGAT BERHATI-HATI DALAM MELAKUKAN BERDEBAT MESKIPUN TUJUANNYA MEMBONGKAR KESESATAN

AHLUSUNNAH SANGAT BERHATI-HATI DALAM MELAKUKAN BERDEBAT MESKIPUN TUJUANNYA MEMBONGKAR KESESATAN

Menyampaikan tahdzir di khalayak umum sangat berbeda keadaannya dengan melakukan debat,bila ditinjau dari maslahat dan mudhorot. Meskipun yg melakukannya orang yg berilmu sekalipun.

Dikarenakan dalam tahdzir, penyampaiannya bersifat umum dan ini merupakan metode yg didahulukan. Adapun debat meskipun disyariatkan namun memiliki syarat dan batasan dalam melakukannya. Hal ini didasarkan firman Allah ﷻ;
ادْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ ۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang paling baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk.” (QS An-Nahl (16) ayat 125)

Para ulama menafsirkan ayat diatas ttg tahapan dalam berdakwah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, dimana yg paling utama dari tahapan tersebut adalah dakwah dengan hikmah dan mauidzoh. Adapun berdebat merupakan jalan terakhir ketika dibutuhkan, yg tentunya memiliki syarat dan batasan.

Lafadz  بالتي هي احسن bermakna “ dilakukan dengan cara terbaik, niat terbaik, hasil terbaik"
Sehingga debat dilakukan jika ada kebutuhan, dan ditujukan kepada orang yang mau berdialog bukan keras kepala, dengan tujuan izhharul-haq (menampakkan kebenaran), bukan menjatuhkan lawan.

Dengan demikian disyaratkan bagi seseorang yg akan melakukan debat tersebut adalah

1. Orang yg memiliki kompetensi keilmuan atas apa yg dibahasnya,

2. Memastikan dirinya menguasai syubhat yg dimiliki lawan debatnya dan memiliki jawabannya,

3. Memastikan dampak dari debat lebih besar maslahatnya dibandingkan mudhorotnya setelah berdebat. Baik kepada dirinya, lawan debatnya, maupun umat secara umum.

Itulah mengapa, metode debat sangat jarang digunakan para ulama dalam berdakwah. Karena Nabi ﷺ bersabda;
أَنَا زَعِيمٌ بِبَيْتٍ فِي رَبَضِ الْجَنَّةِ لِمَنْ تَرَكَ الْمِرَاءَ وَإِنْ كَانَ مُحِقًّا

“Aku menjamin sebuah rumah di pinggiran surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan meskipun ia berada di pihak yang benar"

Sebagaimana ibnu Taimiyah rahimahullah mengungkapkan di dalam Majmu fatawaa;

لا يكون الجدل محمودا الا اذا كان بعلم وعدل وقصد بيان الحق وليس كل حق ينبغي ان يظهر في كل مقام

“Perdebatan tidaklah terpuji kecuali jika dilakukan dengan ilmu, keadilan, dan tujuan menjelaskan kebenaran. Dan tidaklah setiap kebenaran layak ditampakkan pada setiap kondisi."

والله أعلم بالصواب
 ونسأل الله أن يجعلنا ثابتين على الحق حتى نلقاه
وأن يبعدنا عن كل جدال لا يزيد خيرا ولا نفعا.
Ustadz hafit muhammad fahruzi